Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunggah Ujaran Kebencian untuk Pemuka Agama di Banten Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/06/2022, 20:25 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- RG alian Romeo (44) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran mengunggah status bernada ujaran kebencian kepada pemuka agama di media sosial.

RM membuat tiga status yang menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melalui akun Facebook-nya karena sakit hati dengan adanya fatwa larangan mengaji di trotoar.

"Motivasi terangka merasa sakit hati, tersinggung dengan adanya fatwa MUI tentang  dilarangnya melakukan pengajian di jalan jalan dan trotoar,  karena tersangka juga melakukan pengajian di trotoar, di jalan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto kepada wartawan. Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Rektor ITK Profesor Budi Santosa Berlanjut, Penyidik Panggil Saksi dan Pelapor

Dikatakan Wendy,  Romeo ditangkap pada 8 Juni 2022 dan saat ini sudah ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari MUI Banten.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa orang dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan adalah perwakilan MUI, tiga ahli bahasa dan ahli ITE dan ahli pidana.

Polda Banten menetapkan RG alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui status di media sosialnya. Romeo membuat tiga status yang dinilai menghina ulama yang ada di MUI Banten.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Polda Banten menetapkan RG alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui status di media sosialnya. Romeo membuat tiga status yang dinilai menghina ulama yang ada di MUI Banten.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, sim card, foto tangkap layar tiga status Facebook dari akun tersangka bernama Romeo Guiterez.

"Tersangka membuat status pada 23 April 2022, pelaku juga melakukan hal serupa pada 25 April dan 26 April 2022. Dalam unggahannya tersangka menyinggung ulama dan mendiskreditkannya terutama MUI Banten,” ujar Wendy.

Baca juga: Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Polda Banten Angkat Bicara

Akibat perbuatannya, Romeo dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45A Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 157 ayat 1 KUHP tentang ujaran kebencian.

"Untuk ancaman pidananya selama 6 tahun penjara," kata dia.

Wendy menegaskan, akan bertindak tegas terhadap pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang berdampak pada konflik dan perpecahan.

"Masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com