WONOGIRI, KOMPAS.com - Aparat Polres Wonogiri menangkap tujuh orang yang terlibat jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Polres Wonogiri telah mengamankan tujuh orang yg terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Wamenag Ajak Penyuluh Agama Rangkul Kembali Khilafatul Muslimin agar Cinta NKRI
Seluruh terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (16/6/2022).
Dydit mengatakan barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar.
Tak hanya itu polisi juga menyita surat pernyataan kesanggupan orangtua murid tentang mengikuti kegiatan belajar di Ukhuwah Islamiah (PPUI) Madrasah Ibtidaiyah.
Seluruh terduga pelaku dituduh melanggar tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya izin dari pemerintah.
Tujuh terduga dijerat Pasal 71 UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo pasal 65 ayat 1 UURI no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sesuai pasal itu seluruh terduga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tak hanya itu, para terduga juga terancam didenda maksimal Rp 1 milyar.
Dydit menambahkan saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para murid yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orangtua dengan pendampingan dari PPKB dan P3A.
Baca juga: Ada 30 Sekolah Naungan Khilafatul, Perhimpunan Guru: Jangan Tergiur SPP Murah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.