Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Banten Sita Rp 5,9 Miliar Hasil Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Kompas.com - 07/06/2022, 14:38 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita Rp 5,9 miliar dari kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Uang tersebut disita dari empat tersangka yakni Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua. Kemudian Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto (BAP).

Tersangka Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak, Kejati Periksa Kepala Samsat Kelapa Dua Tangerang 10 Jam

"Sudah kita lakukan tindakan penyitaan, total Rp 5,9 miliar, dari keempat tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Dijelaskan Ivan, uang hasil penggelapan pajak disita dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten yang sempat dikembalikan oleh para tersangka.

"Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening penampungan kejaksaan," ujar Ivan.

Dikatakan Ivan, pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka tersebut kepada kas daerah Pemprov Banten tanpa dasar yang jelas.

Sebab, kata Ivan, uang tersebut belum menjadi temuan Inspektorat maupun dari BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan daerah.

"Tersangka menitipkan uang yang secara tanpa legal standing atau tanpa dasar mereka melakukan peniupan dan penyetoran," kata Ivan didampingi Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten Yusuf Putra.

Terkait penambahan tersangka, Ivan menyebut belum ada, karena saat ini tim penyidik bersama auditor internal masih fokus melakukan penghitungan kerugian negara.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Kejati Banten Dalami Keterlibatan Tersangka Lain

Kerugian negara bertambah

Namun, lanjut Ivan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, diketahui ada penambahan kerugian sebesar 20-30 persen dari perhitungan awal sebesar Rp 6 miliar.

Penambahan tersebut karena dari hasil penyidikan diketahui ada modus yang sama yang dilakukan para tersangka untuk menggelapkan pajak kendaraan

Penggelapan pajak dilakukan dengan cara memanipulasi jenis pajak kendaraan baru atau BBN 1 ke BBN 2 atau ganti kepilikan kendaraan.

"Penambahan kerugian iya ada, bertambah dari angka awal hasil temuan kita. (Penambahan) 20 sampai 30 persen dari kerugian awal," jelas Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com