SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita Rp 5,9 miliar dari kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Uang tersebut disita dari empat tersangka yakni Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua. Kemudian Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto (BAP).
Tersangka Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
"Sudah kita lakukan tindakan penyitaan, total Rp 5,9 miliar, dari keempat tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Dijelaskan Ivan, uang hasil penggelapan pajak disita dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten yang sempat dikembalikan oleh para tersangka.
"Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening penampungan kejaksaan," ujar Ivan.
Dikatakan Ivan, pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka tersebut kepada kas daerah Pemprov Banten tanpa dasar yang jelas.
Sebab, kata Ivan, uang tersebut belum menjadi temuan Inspektorat maupun dari BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan daerah.
"Tersangka menitipkan uang yang secara tanpa legal standing atau tanpa dasar mereka melakukan peniupan dan penyetoran," kata Ivan didampingi Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten Yusuf Putra.
Terkait penambahan tersangka, Ivan menyebut belum ada, karena saat ini tim penyidik bersama auditor internal masih fokus melakukan penghitungan kerugian negara.
Kerugian negara bertambah
Namun, lanjut Ivan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, diketahui ada penambahan kerugian sebesar 20-30 persen dari perhitungan awal sebesar Rp 6 miliar.
Penambahan tersebut karena dari hasil penyidikan diketahui ada modus yang sama yang dilakukan para tersangka untuk menggelapkan pajak kendaraan
Penggelapan pajak dilakukan dengan cara memanipulasi jenis pajak kendaraan baru atau BBN 1 ke BBN 2 atau ganti kepilikan kendaraan.
"Penambahan kerugian iya ada, bertambah dari angka awal hasil temuan kita. (Penambahan) 20 sampai 30 persen dari kerugian awal," jelas Ivan.
https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/143820478/kejati-banten-sita-rp-59-miliar-hasil-penggelapan-pajak-kendaraan-di-samsat