Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anggota TNI AL dan Janji Melamar Kekasih, Pria Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 07/06/2022, 09:54 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat berinisial UA mengaku sebagai anggota TNI AL di Batalyon Marinir Posmad AL Pemangkat dan berjanji melamar wanita yang menjadi kekasihnya.

Aksinya terbongkar saat UA tak kunjung hadir pada prosesi lamaran.

“Peristiwa bermula ketika terdakwa UA berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook Messenger kemudian berlanjut di media sosial WhatsApp pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sambas, Hanry Ichfan Adityo dalam keterangan tertulis seperti dikutip Tribun Pontianak, Selasa (7/6/ 2022).

Baca juga: Memeras Warga dan Makan Tidak Bayar, Anggota TNI Gadungan Ditangkap

Hanry mengungkapkan, terdakwa mengaku sebagai anggota TNI AL dengan pangkat prajurit dua dan bekerja di Posmad AL Pemangkat di Kesatuan Batalyon Marinir. UA juga mengirimkan foto anggota marinir memakai pakaian dinas lengkap.

UA akhirnya memutuskan melamar korban. Sebelumnya, terdakwa beralasan sedang tidak memegang uang untuk melamar karena uang dan kartu ATM-nya dipegang oleh komandan peleton (Danton) dan uang tersebut berjanji akan diganti saat Danton hadir di acara lamaran.

“Selama berkenalan dengan korban, terdakwa telah berhasil meminjam uang sebesar Rp5 Juta yang ternyata digunakan untuk menyewa kos dan membeli emas berupa cincin sebanyak 2 cincin dengan harga Rp 700 ribu dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-harinya,” jelasnya.

Dia mengatakan, akhirnya aksi rangkaian kebohongan terbongkar bermula dari kecurigaan keluarga korban pada saat acara lamaran.

Baca juga: Tipu Warga Blora dengan Modus Jual Kambing, Intel TNI Gadungan Ditangkap

Orangtua dan keluarga terdakwa serta danton dan komandan pos yang dijanjikan datang tersebut tak kunjung hadir.

“Keesokan harinya dilakukan pengecekan oleh keluarga korban terdakwa bukanlah anggota TNI AL yang bertugas di Posmad AL Pemangkat,” ucapnya.

Dia mengatakan, dalam persidangan terdakwa dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sambas dengan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana dan kemudian diputuskan bersalah oleh majelis hakim 9 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat adanya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi korban.

Sebagai pembelaan, terdakwa mengaku frustasi akibat sudah berulang kali gagal menjadi anggota TNI dan menilai tidak ada wanita yang mau dengan dirinya apabila tidak memiliki status terpandang.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Mengaku Anggota TNI AL dan Tipu Seorang Wanita, Seorang Pria di Pemangkat Divonis 9 Bulan Penjara, 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com