KOMPAS.com - Seorang oknum Kepala Unit Pegadaian Syariah di Cibeber, Kota Cilegon, Banten, ditangkap karena diduga korupsi uang Rp 2,6 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan tersangka bernama Wardianah untuk piknik ke luar negeri dan transaksi trading.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, tersangka ternyata alami kerugian dan akhirnya nekat melakukan gadai fiktif pakai emas palsu.
Baca juga: Pegadaian : Barang yang Bisa Digadai, Syarat, dan Ciri Usaha Gadai Gelap
Menurut Ivan, berdasar penyelidikan, tersangka telah membuat dan menerbitkan produk jasa gadai emas atau rahn 90 transkasi, arrum fiktif enam transaksi, dan tiga markup taksiran emasnya, selama Januari hingga November 2021.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Ivan, tersangka menggunakan identitas KTP milik orang lain dan tanpa seizin pemiliknya.
Baca juga: Pegawai BUMN di Banten Korupsi Rp 2,6 Miliar, Dipakai untuk Trading dan Liburan ke Luar Negeri
"45 identitas berupa KTP itu sebagain besar milik keluarga, merabat ada juga guru dari anaknya, ada juga identitas dari nasabah," kata Ivan.