NUNUKAN, KOMPAS.com - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, menekankan adanya revisi terhadap SE Kemendibud RI Nomor 752553/A.A4/HK/2019, tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri.
Menurut Retno, SE tersebut belum memberi akses kemudahan bagi anak-anak pengungsi yang hendak melanjutkan pendidikannya ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca juga: 12 Warga NTT Dicegat Petugas di Nunukan, 2 di Antaranya Anak-anak, Berencana Kerja ke Malaysia
"Anak-anak pengungsi luar negeri di berbagai daerah dapat mengakses pendidikan pada jenjang PAUD, SD dan SMP, namun kesulitan ketika akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK," kata dia.
Menurutnya, kesulitan tersebut disebabkan lantaran SE Sesjen Kemedikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri itu tidak memberikan bukti lulus seperti ijazah.
"Hanya surat keterangan telah mengikuti pendidikan dari kepala sekolah," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Salip Motor di Tikungan, Pengendara Jupiter di Nunukan Tewas Tertabrak Truk
Pandangan ini pun disuarakan setelah KPAI melakukan pengawasan selama tiga tahun.
Selain sulitnya anak-anak pengungsi meneruskan pendidikan ke jenjang SMA/SMK, KPAI juga mencatat potensi masalah dari perbedaan kewenangan antara jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten.
Sementara jenjang SMA/SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.
Retno memastikan, memberikan kemudahan akses pendidikan bagi anak-anak pengungsi bukan perkara mustahil.