KOMPAS.com - Sebanyak 12 warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dicegat petugas Polairud Polres Nunukan, Kalimantan Utara pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.
Mereka berencana bekerja dan masuk ke Tawau, Malaysia secara ilegal.
Dua belas warga NTT tersebut terdiri dari sembilan laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa dan dua anak-anak.
Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, AKBP F Jaya Ginting mengatakan mengatakan 12 warga NTT tersebut terdiri dari dua kelompok.
Baca juga: Cerita Rahma, Inisiator Kotak Amal untuk Kucing Telantar di Perbatasan RI-Malaysia
Salah satu kelompok terdiri dari satu keluarga.
"Mereka ada dua kelompok. Enam orang yang satu kelompok itu merupakan satu keluarga. Sementara 6 orang lainnya bukan satu keluarga," kata F Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Jumat malam
Menurutnya, 12 orang tersebut terjaring saat Satpolairud Polres Nunukan melalukan patroli di sekitar kawasan Pelabuhan Tunon Taka.
"12 orang itu menumpangi Kapal Pelni dari NTT dan tiba di Nunukan dini hari tadi sekira pukul 02.00 Wita," ucapnya.
Di Nunukan, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu tinggal di sebuah penampungan yang diduga milik seorang calo.
Calo tersebut telah diamankan ke Polres Nunukan atas tuduhan memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal ke Tawau, Malaysia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.