KEEROM, KOMPAS.com - Polres Keerom menetapkan dua warga berinisial AA (27) dan ER (20), sebagai tersangka kasus dugaan pencurian ternak sapi di depan Kantor Balai Pertanian Kampung Yamua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (24/5/2022).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-1 dan ke-4 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: 2 Pencuri Ternak di Keerom Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo mengungkapkan, kedua tersangka nekat mencuri ternak sapi untuk membayar utang di bank.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap kedua tersangka. Dari keterangannya mereka menjual sapi seharga Rp 5 juta,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon selulernya, Selasa (31/05/2022).
La Ambo menambahkan, kedua tersangka menjual satu ekor sapi betina kepada seorang kenalannya di Koya Barat, Kota Jayapura.
“Kedua tersangka ini menjual ternak sapi hasil curiannya di Kota Jayapura. Uang dari hasil penjualannya digunakan untuk bayar cicilan utang di bank,” tuturnya.
Baca juga: Satu Kasus PMK di Sumenep, Lalu Lintas Hewan Ternak Diperketat
Meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami kasus pencurian ternak sapi itu.
“Kita perlu melakukan pendalaman terkit kedua tersangka ini guna mengetahui lebih dalam apakah ada atau tidak mengenai sendikat pencurian sapi di wilayah Kabupaten Keerom,” jelas La Ambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.