Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Sekdis Pendidikan Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 25/05/2022, 20:08 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Joko Waluyo, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek studi kelayakan pengadaan lahan untuk unit sekolah baru SMA/SMK di Banten tahun 2018 senilai Rp 697 juta.

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, Joko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan Banten Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (25/5/2022).

Selain pidana penjara, Joko dihukum membayar denda uang senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Agus Aprianto selaku honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten.

Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan Banten Didakwa Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp 697 Juta

Namun, untuk terdakwa Agus diberikan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 347 Juta.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara," ujar Slamet.

Sebelum memberikan hukuman kepada kedua terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejati Banten Subardi, yakni pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya dan jaksa mengaku pikir-pikir.

Berdasarkan fakta persidangan, Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 800 juta itu tidak dilakukan proses tender atau lelang.

Joko kemudian memecah paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan.

Kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Kamar Kos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Kamar Kos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com