Salin Artikel

Terbukti Korupsi, Eks Sekdis Pendidikan Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Joko Waluyo, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek studi kelayakan pengadaan lahan untuk unit sekolah baru SMA/SMK di Banten tahun 2018 senilai Rp 697 juta.

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, Joko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (25/5/2022).

Selain pidana penjara, Joko dihukum membayar denda uang senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Agus Aprianto selaku honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten.

Namun, untuk terdakwa Agus diberikan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 347 Juta.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara," ujar Slamet.

Sebelum memberikan hukuman kepada kedua terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejati Banten Subardi, yakni pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya dan jaksa mengaku pikir-pikir.

Berdasarkan fakta persidangan, Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 800 juta itu tidak dilakukan proses tender atau lelang.

Joko kemudian memecah paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan.

Kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

Kemudian PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.

Pada prosesnya, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak.

Namun, seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko.

Sehingga, kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 697 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/200825978/terbukti-korupsi-eks-sekdis-pendidikan-banten-divonis-1-tahun-8-bulan

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke