Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekdis Pendidikan Banten Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 11/05/2022, 18:28 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (11/5/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Subardi saat membacakan berkas tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo.

Baca juga: Berbatasan dengan DKI, Belum Ada Kasus Hepatitis Akut di Banten, Kadinkes: Makan Jangan Bercampur

Selain pidana penjara, terdakwa kasus korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di Banten tahun 2018 itu juga dihukum membayar denda uang senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Subardi menilai, Joko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain Joko, terdakwa lainnya Agus Aprianto selaku honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten juga dituntut pidana penjara dan denda sama.

Namun, untuk terdakwa Agus diberikan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 347 Juta.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar Subardi didampingi jaksa lainnya Indah Kurniati.

Baca juga: Sekda Al Muktabar Dipilih Jadi Penjabat Gubernur Banten, Dilantik Besok

Berdasarkan fakta persidangan, Joko Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek  dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 800 juta itu tidak dilakukan proses tender atau lelang.

Joko kemudian memecah paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan.

Kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

Kemudian PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.

Pada prosesnya, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak.

Namun, seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko.

Sehingga, kegiatan tersebut bertentangan dengan Aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 697 juta, sebagaimana hasil perhitungan penyidik dan ahli hukum dan ahli penghitungan kerugian negara Hernold F Makawimbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com