Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 359 Aduan THR, Disnakertrans Banten: Perusahaan Utak-atik Perjanjian Kerja dan Aturan

Kompas.com - 24/05/2022, 12:26 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, terdapat 359 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. 

Total aduan tersebut berasal dari pegawai yang belum dibayarkan atau tidak sesuai THR-nya dari 145 perusahaan se-Provinsi Banten.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, aduan yang masuk didominasi dari pegawai perusahaan di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Ada 359 pengaduan dari 145 perusahaan yang tersebar seluruh daerah. Tangerang Raya dan Serang banyak, tapi Lebak dan Pandeglang, Cilegon juga ada laporan aduan," kata Septo kepada wartawan di temui di Pendopo Gubernur Banten. Selasa (24/5/2022).

Baca juga: 5 Perusahaan di Kalbar Tak Bayarkan THR Idul Fitri untuk Pegawainya

Septo merinci, perusahaan Pandeglang 1 perusahaan, Kabupaten Lebak 4 perusahaan,  Kabupaten Serang dan Kota Cilegon 11 perusahaan, Kota Serang 5 perusahaan

Kemudian di Kabupaten Tangerang 45 perusahaan, Kota Tangerang 49, dan Kota Tangerang Selatan 19 perusahaan.

Disebutkan Septo, di antara perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ada pula perusahaan besar.

Dari hasil pemeriksaan, perusahaan yang tidak membayar THR rata-rata mengakali perjanjian kerja. Utak-atik ini dibuat agar perusahan tidak membayat THR.

“Perusahaan mengakal-akali dari perjanjian kerja. Misal perjanjian kerjanya Februari ke Februari, padahal Lebaran Mei. (Perusahaan beralasan) mereka bukan lagi pegawai kita, padahal itu masih harus dibayarkan untuk itu,” kata Septo.

“Sepertinya mengotak-atik aturan untuk menghindar. Kalau (disebabkan oleh) kemampuan keuangan itu kecil tapi mengotak-atik,” sambungnya.

Baca juga: Tak Bayarkan THR Ratusan Karyawan, 35 Perusahaan di Sumsel Dilaporkan ke Kemenaker

Ditegaskan Septo, bagi perusahaan yang tidak mematuhi atau menyelesaikan aduan THR itu terancam dibekukan usahanya.

"Nota pemeriksaan (pemanggilan) satu tak mematuhi, dilakukan nota pemeriksaan dua. Jika masih tidak mematuhi maka akan keluar rekomendasi penutupan perusahaan atau pencabutan izin usaha," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com