Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Sragen Bantah Penyelidikan Kasus Perkosaan Anak Terhenti 2 Tahun: 16 Saksi Sudah Diperiksa

Kompas.com - 21/05/2022, 17:28 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 16 orang berstatus saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berinisial W (11) asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sregen Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Piter Yanottama mengatakan, belasan saksi itu diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) sejak kasus ini mencuat pada 2020 lalu.

"Dari 16 saksi, akan kita pilah-pilah mana saksi yang benar-benar memiliki nilai pembuktian, mana saksi-saksi yang memang bisa mendukung dari pembuktian utama," jelas Piter Yanottama saat di Mapolres Sragen, Sabtu (12/5/2022).

Baca juga: Guru Silat di Sragen Diduga Perkosa Anak 2 Tahun Lalu, Kasusnya Mangkrak, Keluarga Dapat Ancaman

"Saat ini untuk yang memiliki nilai pembuktian masih sangat minim. Tetapi lagi-lagi kita akan berusaha dari perspektif lain untuk mendapatkan saksi yang memiliki nilai pembuktian-pembuktian maksimal," lanjutnya.

Ke-16 saksi ini termasuk korban, terduga pelaku berinisial S merupakan guru silat di kawasan tersebut, keluarga dan tetangga korban.

Kapolres Sragen menyatakan hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia menjelaskan ada beberapa kendala penyelidikan sehingga belum ditetapkan tersangka.

"Ada beberapa kendala dari yang dapat kita kumpulkan. Pertama, pada saat kejadian kemudian dilaporkan itu kurang lebih waktunya hampir 1 bulan atau 1 bulan lewat sehingga memang kesulitan bagi kita untuk bisa mendapatkan bukti otentik dari hasil terjadinya tindak pidana yang dimaksudkan," jelasnya.

Yang mana kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan dengan nomor surat STPP/180/XII/2020/SPKT pada 29 Desember 2020 sedangkan kejadian dugaan pemerkosaan terjadi pada November 2020.

"Sudah kita ambil keterangan banyak saksi yang sudah kita periksa dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Memang kendala yang kedua, adanya inkonsistensi, ada ketidakkonsistenan dari keterangan para saksi," jelasnya.

Baca juga: Anak di Sragen Diduga Diperkosa 2 Tahun Lalu hingga Dapatkan Intimidasi, Bupati Mengaku Baru Akan Meninjau

Dari keterangannya pula, Piter Yanottama menegaskan kasus ini tidak berhenti melainkan masih dilaksanakan pendalaman penyelidikan.

"Tidak benar perkaranya tidak jalan kemudian perkara ini mangkrak. Kami telah melakukan gelar perkara kembali untuk membahas detail satu persatu dan kembali mengecek dan membuka file-file apa yang sudah dikerjakan selama 2 tahun terakhir. Mudah-mudahan ini dapat segera kita selesaikan," ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2), Pasal 82 ayat  (1) UU tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

Regional
Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Regional
Sejumlah Pemda Larang 'Study Tour', Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Sejumlah Pemda Larang "Study Tour", Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Regional
Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Regional
Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com