SERANG, KOMPAS.com - ZH (22), warga Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang diamankan Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kasat Narkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di kediamannya.
Dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022), ZH kedapatan mengedarkan obat-obat keras tanpa izin atau ilegal.
Baca juga: Diduga Stres dan Kehabisan Obat, Pria di Bulukumba Bunuh Anak Istri lalu Gantung Diri
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan pil jenis tramadol dan hexymer.
"Penangkapan berasal dari informasi masyarakat yang curiga," kata Agus, Rabu (18/5/2022).
ZH ditangkap di dalam rumahnya di wilayah Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Senin (16/5/2022) pukul 23.15 WIB.
Dari penggeledahan di rumahnya petugas menemukan ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin. Setelah diperiksa, ZH mengaku menjual obat-obatan tersebut.
"Barang bukti yang disita 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer, sebuah HP dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan untuk dijual," ujar dia.
Baca juga: Anak yang Bunuh Ayah Kandung secara Sadis di Sambas Kalbar Kecanduan Alkohol dan Obat Batuk
Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serkor dan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.