Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Bisa Luluskan Orang Jadi Polisi, Pegawai Notaris di Palembang Ditangkap Tipu Korbannya Rp 560 Juta

Kompas.com - 19/05/2022, 18:16 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Seorang pegawai notaris berinisial AM (23) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang lantaran telah melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang sebagai anggota polisi.

Atas perbuatan tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 590 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Oktober 2021 lalu saat korban DCA sedang mengikuti seleksi Bintara Polri.

Baca juga: Gadis di Palembang Ditangkap akibat Investasi Bodong, Rugikan Korban hingga Rp 1,5 Miliar

Kemudian, DCA pun dikenalkan kepada RW (DPO) dan AM yang mengaku bisa membantu korban masuk sebagai Bintara Polri dengan uang pelicin sebanyak Rp 590 juta.

"Tapi setelah uang itu diserahkan korban ternyata tidak lulus," kata Tri, Kamis (19/5/2022).

Tri menjelaskan, korban pun meminta uang yang diberikan kepada para pelaku untuk dikembalikan.

Namun, hampir satu tahun berjalan uang tersebut nyatanya masih belum diberikan oleh pelaku.

Baca juga: Menolak Ditilang, Seorang Sopir Truk Ayam Marah dan Merobek Rompi Anggota Satlantas di Palembang

Kesal atas perbuatan itu, korban pun membuat laporan ke polisi sampai akhirnya AM ditangkap.

"Satu pelaku lagi masih buron insial RW dan kini masih dalam pengejaran. Mereka ini bekerja sama mengaku bisa meloloskan seseorang masuk polisi," jelasnya.

Sementara itu, tersangka AM mengaku dalam kesehariannya ia hanya bekerja sebagai seorang pekerja di kantor notaris.

Saat penyerahan uang berlangsung, AM mengakui bahwa telah membuat surat perjanjian notaris palsu agar dapat meyakinkan korban.

"Suratnya saya buat sendiri. Sebetulnya yang mengaku bisa meloloskan korban masuk polisi itu adalah RW, bukan saya," jelasnya.

AM mengunkapkan, ia mendapatkan imbalan dari RW sebesar Rp 10 juta setelah korban memberikan uang.

"Uangnya saya belikan handphone dan jam tangan, sisanya saya kembalikan ke RW," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, AM pun terancam dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Merauke Diharapkan Jadi Lumbung Tebu, Wapres: Melibatkan Orang Asli Papua

Merauke Diharapkan Jadi Lumbung Tebu, Wapres: Melibatkan Orang Asli Papua

Regional
Gardu Induk Sumatera Terganggu Jadi Penyebab Listrik di Palembang Padam

Gardu Induk Sumatera Terganggu Jadi Penyebab Listrik di Palembang Padam

Regional
Final Piala Bupati Semarang Rusuh, Sejumlah Pemain Liga 1 Indonesia Terseret

Final Piala Bupati Semarang Rusuh, Sejumlah Pemain Liga 1 Indonesia Terseret

Regional
Wakil Wali Kota Cilegon Daftar Penjaringan Bacabup Lebak ke PPP

Wakil Wali Kota Cilegon Daftar Penjaringan Bacabup Lebak ke PPP

Regional
Dinsos Bengkulu Kembalikan 9 Anak Jalanan ke Keluarganya

Dinsos Bengkulu Kembalikan 9 Anak Jalanan ke Keluarganya

Regional
Lebih dari 5 Jam Listrik Padam di Sumsel, Jambi, dan Lampung

Lebih dari 5 Jam Listrik Padam di Sumsel, Jambi, dan Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Listrik di Palembang Padam, Operasional LRT Sumsel Ikut Lumpuh

Listrik di Palembang Padam, Operasional LRT Sumsel Ikut Lumpuh

Regional
Pikap Tabrak Dua Mahasiswi hingga Tewas di Semarang, Sopir Jadi Tersangka

Pikap Tabrak Dua Mahasiswi hingga Tewas di Semarang, Sopir Jadi Tersangka

Regional
Listrik Mati sejak Siang di Palembang, Warga Mulai Kehabisan Air Bersih

Listrik Mati sejak Siang di Palembang, Warga Mulai Kehabisan Air Bersih

Regional
Massa Anggota Grup Kecimol Geruduk Kantor Gubernur NTB, Desak Polisi Pidanakan Penari Erotis

Massa Anggota Grup Kecimol Geruduk Kantor Gubernur NTB, Desak Polisi Pidanakan Penari Erotis

Regional
Menang di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi Utang Rp 48 Miliar

Menang di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi Utang Rp 48 Miliar

Regional
Listrik Mati Warnai Unggah Ulang Dukungan Paslon Perseorangan Pangkalpinang

Listrik Mati Warnai Unggah Ulang Dukungan Paslon Perseorangan Pangkalpinang

Regional
Kedapatan Bawa Celurit Usai Shalawatan, 2 Remaja di Banyumas Diamuk Massa

Kedapatan Bawa Celurit Usai Shalawatan, 2 Remaja di Banyumas Diamuk Massa

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com