BATULICIN, KOMPAS.com - Satuan Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) disegel oleh Direktorat Polairud Polda Kalsel.
Penyegelan dilakukan setelah SPBN tersebut kedapatan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada nelayan setempat.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Takdir Mattanete mengatakan, harga HET solar untuk nelayan hanya Rp 5.150 per liter sementara SPBN tersebut menjual Rp 6.250 per liter.
"Artinya ada selisih Rp 1.100 setiap penjualan satu liter solar bersubsidi itu," ujar Kombes Takdir Mattanete dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Kilang Minyak Balikpapan Terbakar, Stok dan Produksi BBM Dipastikan Aman
Untuk proses hukum lebih lanjut, salah seorang operator berinisial AF ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
AF belakangan diketahui sebagai operator di SPBN. Dia di diduga menaikkan harga solar bersubsidi kepada nelayan secara sepihak.
"Sudah ada satu tersangka dan dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selain menangkap AF, polisi juga menyita sebanyak 300 liter solar sebagai barang bukti.
Baca juga: Sempat Hanyut 2 Hari Saat Mencari Ikan, 5 Nelayan Asal Sikka Ditemukan Selamat
Akibat perbuatannya, AF akan dikenakan Pasal 55 Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kalau terbukti melanggar, AF diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.