Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertahankan Ruang Hidup, AKUR Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan Tolak Eksekusi Tanah Adat

Kompas.com - 18/05/2022, 23:25 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com – Sejumlah masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan melakukan aksi penolakan konstatering atau pencocokan serta sita eksekusi terhadap Blok Mayasih, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu (18/5/2022).

Pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Kuningan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini pun sempat tertunda.

Sebelum pukul 09.00 WIB, sejumlah warga Akur Sunda Wiwitan sudah memadati jalan menuju blok Mayasih. Mereka berasal dari berbagai kalangan usia.

Baca juga: Mengenal Selam Sunda Wiwitan, Kepercayaan dan Tradisi Leluhur Suku Baduy

Mereka berbaris menutup jalan menuju bangunan yang akan dilakukan pencocokan serta sita eksekusi. Bangunan tersebut berbentuk rumah dengan luasan tanah sekitar 16 bata atau 224 meter persegi.

Kompas.com menemui Tati Djuwita Djatikusumah, Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, di teras rumah tersebut.

Djuwita mengungkapkan, penolakan yang dilakukan Akur Sunda Wiwitan hari ini adalah bentuk komitmen terhadap jati diri.

Sunda Wiwitan harus terus memperjuangkan hak serta ruang hidupnya di tengah tekanan banyak pihak, salah satunya rencana eksekusi tanah adat Mayasih.

“Kami berkomitmen melanjutkan segala hukum ke-adat-an, ajaran, dan sebagainya dari lelulur. Kami harus menjaga semua apa yang menjadi amanat serta wasiatnya. Ini kali kedua kami dieksekusi, kami hadapi,” kata Djuwita kepada Kompas.com.

Baca juga: Perjuangan AKUR Sunda Wiwitan Cigugur demi Status Masyarakat Hukum Adat

Sampai kapanpun masyarakat Akur Sunda Wiwitan akan berjuang membela hak-nya. Lahan serta bangunan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri, menurut Djuwita, adalah hak Akur Sunda Wiwitan yang tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.

Lebih lanjut Djuwita menjelaskan, dasar perbedaan ini terletak pada perspektif atau cara pandang penilaian.

Hakim, bagi Djuwita, telah keliru menilai objectum litis atau objek perkara dalam sengketa ini, dengan sperspektif hukum waris.

Padahal jelas sengketa bangunan adalah soal perbuatan melawan hukum (PMH) yang terjadi pada masyarakat adat.

Djuwita menegaskan, Akur Sunda Wiwitan akan mengerahkan segala daya untuk menolak eksekusi terhadap tanah adat Mayasih.

Penolakan ini merupakan perjuangan yang harus dilakukan untuk eksistensi dan ruang hidup Akur Sunda Wiwitan Cigugur ke depan.

“Kami mempertahankan ini bukan untuk kebutuhan kami. Tanah adat ini untuk kebutuhan semuanya. Ketika bangunan ini diperuntukan untuk kebutuhan pelestarian kebudayaan, bukan Sunda Wiwitan saja yang diuntungkan, tapi ini menjaga martabat peradaban kebudayaan,” ungkap Djuwita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com