Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Ngaku Polisi Demi Rp 500 Juta hingga Nikahi Korbannya

Kompas.com - 17/05/2022, 19:34 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap HA (35), seorang residivis asal Desa Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (13/5/2022).

Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, pria ini mengaku sebagai polisi dan menipu seorang ibu rumah tangga berinisial KH (54) asal Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dia menunjukkan kartu anggota polisi pada korban. Itu dipastikan palsu. Dia ini residivis,” kata AKP Dizha dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Aksi Sindikat Polisi Gadungan di Mojokerto, Menakut-nakuti Warga hingga Sudah Memeras Rp 100 Juta

Dizha berkata, pelaku berkenalan dengan korban lewat Facebook.

Seiring waktu, mereka akrab dan sering berkomunikasi. Hingga akhirnya pelaku meminjam uang Rp 500 juta kepada korban.

Korban pun meminjamkan uang tersebut dan dikirim secara bertahap.

“Untuk meyakinkan korban bahwa dia polisi dan tak perlu ragu memberikan uang, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi layaknya pakaian tim penyidik,” sebutnya.

Pelaku bahkan menikahi korban secara siri pada 6 Mei 2022.

Belakangan korban curiga akan pekerjaan suami sirinya. Lalu dia menunjukan kartu anggota polisi itu kepada salah seorang polisi di Aceh Timur.

Dari keterangan polisi di Aceh Timur itulah diketahui kartu itu palsu.

Baca juga: Buron Sejak 2018 dan Nyamar Jadi Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ditangkap Kejati Sumut

“Setelah mengetahui dia ditipu, barulah dia (korban) melapor. Kita sudah tangkap pelaku di rumah keluarganya dan kini ditahan di Mapolres,” sebutnya.

Sekadar diketahui, pelaku pada 2008 lalu juga ditahan atas penyebaran uang palsu. Dia ditahan tiga tahun enam bulan di Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara.

“Kita sita satu kemeja putih, celana kain hitam, tas, dasi warna hitam dan kartu tanda anggota polisi palsu,’ sebutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. “Kami imbau, masyarakat lebih teliti. Sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com