Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Dua Bupati Berakhir Mei, Pemprov Kalteng Usulkan Nama Calon Penjabat ke Kemendagri

Kompas.com - 28/04/2022, 17:13 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

Sumber Antara

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengusulkan sejumlah nama calon penjabat bupati untuk Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pejabat yang akan dijadikan penjabat bupati sudah disampaikan ke Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otda," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain di Palangkaraya, dilansir Kamis (28/4/2022), seperti dilansir Antara. 

Baca juga: Kemendagri: Sudah Banyak Gubernur Usulkan Nama Calon Penjabat Kepala Daerah

Perlu diketahui, masa jabatan bupati dan wakil bupati dua kabupaten tersebut akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Dia mengatakan Pemprov Kalteng mengusulkan masing-masing tiga nama calon penjabat bupati. Namun, Husain enggan menyebutkan siapa saja nama-nama yang telah diusulkan kepada Kemendagri.

"Nama yang diajukan tiga orang, sesuai dengan aturan. Insya Allah nama yang diajukan kompeten, memang orang yang memahami tugas dan fungsi dengan baik," terangnya.

Dia mengungkapkan pada prinsipnya segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi tentang penggantian kedua kepala daerah tersebut sudah tuntas. Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari Kemendagri.

Sebelumnya Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden menyampaikan pihaknya telah melaksanakan rapat monitoring terpadu.

"Rapat monitoring bertujuan memastikan ketepatan jadwal dalam proses mengakhiri masa jabatan bupati definitif dengan penetapan penjabat bupati," katanya.

Ia menjelaskan setiap tahapan harus dibahas cermat agar proses mengakhiri jabatan bupati dan wakil bupati sinkron dengan pelantikan penjabat bupati.

Menurutnya, apabila hal tersebut bisa dilakukan dengan baik, maka tidak ada ruang yang menyebabkan kekosongan pimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Katma F. Dirun menambahkan, kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya akan diproses sesuai tahapan yang ditentukan.

Salah satunya seperti pengusulan pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan sebagaimana yang diatur di dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Untuk itu rapat monitoring yang dilakukan pemprov bersama pihak terkait ini, untuk memastikan proses tahapannya berjalan baik, sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com