Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melangsir Solar Pakai Mobil yang Tangkinya Sudah Dimodifikasi, Pria di Banjarmasin Ditangkap

Kompas.com - 15/04/2022, 16:56 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IJ (43) ditangkap tim Unit Buru Sergap Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena kedapatan mengisi bahan bakar minyak jenis solar menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

IJ ditangkap di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Pangeran Hidayatullah atas laporan masyarakat sering terjadinya praktik pengisian solar secara ilegal.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, cara yang dilakukan pelaku sudah termasuk canggih.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap Saat Timbun Solar 3.000 Liter di SPBU, Ditampung Pakai Dump Truck Bertangki Modifikasi

Saat petugas mengisi tangki mobil, pelaku dari dalam mobil kemudian mengisap solar dari tangki ke jeriken menggunakan dinamo yang telah dimodifikasi.

Tujuannya agar tangki mobil terus terisi sementara solar berpindah dari tangki ke jeriken tanpa sepengetahuan petugas SPBU.

"Pelaku memompa solar dari tangki dengan menggunakan dinamo melalui selang yang dihubungkan ke jerigen. Jika jerigen yang satu sudah penuh, pelaku tinggal menggeser selang ke jerigen lain. Jadi sudah canggih," ujar Kompol Pujie Firmansyah kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Saat ditangkap, petugas menemukan 10 jeriken dari dalam mobil. Pelaku belum sempat mengisi semua jeriken miliknya.

"Rinciannya 6 jeriken kosong, 3 jeriken masing-masing berisi 30 liter Bio Solar dan 1 jeriken berisi 20 liter Dexlaite," ungkapnya.

Pujie mengungkapkan, setiap liter solar dibeli pelaku dengan harga subsidi atau Rp 5.150 perliter.

Oleh pelaku, solar tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan cara eceran seharga Rp 7.500.

"Kalau yang di SPBU Pangeran Hidayatullah Banua Anyar menurut pengakuan pelaku baru satu kali ini saja dia melakukan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur dan akan dijerat pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Timbun 1 Ton Solar Subsidi, Warga Mlorah Nganjuk Terancam 6 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com