Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penimbun Solar di Palembang Ditangkap, Kendaraan Pelaku Dimodifikasi untuk Angkut BBM

Kompas.com - 05/04/2022, 16:31 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda Nopol BG 1031 ZY dengan tangki modifikasi ditangkap oleh jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Selain itu, Muhammad Syawaluddin (30) sebagai pengemudi dan Syahrudin (43) ikut ditangkap petugas lantaran diduga telah menimbun solar untuk kembali dijual secara eceran.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di SPBU kawasan 14 Ulu, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, ketika mobil tersebut sedang mengantre untuk membeli BBM jenis solar.

Baca juga: Modus Menyediakan Layanan Seks, Pasutri Rampok Seorang Pemuda di Palembang

Petugas yang curiga kendaraan tersebut telah dimodifikasi, langsung melakukan pemeriksaan.

"Ketika diperiksa, kedua tersangka tak dapat menujukkan surat resmi untuk penjualan BBM. Bahkan moobil yang digunakan untuk membeli solar juga sudah dimodifikasi," kata Ngajib, Selasa (5/4/2022).

Ngajib mengungkapkan, saat penangkapan berlangsung mobil tersebut telah berisi muatan solar subsidi sebanyak 345 liter.

Baca juga: Gara-gara Uang Parkir, Dua Pria di Palembang Terlibat Duel Maut, Satu Tewas di Tempat

Solar yang mereka dapatkan tersebut rencananya akan kembali dijual oleh tersangka di Kabupaten Ogan Ilir.

"Tangki modifikasi itu bisa menampung 400 liter solar. Mereka kembali menjual solar ini secara eceran di Ogan Ilir," ujar Ngajib.

Sementara itu, tersangka Syawaludin mengaku bahwa ia sudah menjadi penjual solar dadakan sejak satu bulan terakhir ketika terjadi kelangkaan.

Dalam penjualan itu, ia mengaku bisa mendapatkan keuntungan 100 persen.

"Saya jual Rp 6.000 per liter. Biasanya sehari kami keliling tujuh SPBU di Palembang untuk membeli solar," ujar Syawaludin.

Syawaludin mengaku, bahwa tangki mobil sengaja dimodifikasi agar dapat diisi solar dalam jumlah banyak.

Modifikasi itu pun ia lakukan sendiri di Kabupaten Ogan Ilir.

"Biasanya tiap hari ada yang pesan solar, baru saya ke Palembang untuk membeli di SPBU. Kalau tidak ada yang pesan saya tidak beli, karena solar ini dijual oleh pengecer," jelasnya.

Atas perbuatannya, Syawaludin dan Syahrudin terancam dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com