Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Menyediakan Layanan Seks, Pasutri Rampok Seorang Pemuda di Palembang

Kompas.com - 31/03/2022, 22:48 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palembang, Sumatera Selatan yaitu P (25) dan R (37) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran melakukan aksi perampokan dengan modus menyediakan layanan seks melalui aplikasi Michat.

Selain keduanya, satu tersangka lagi yaitu F juga ikut terlibat.

Ramon dan Fikri pun dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kakinya karena mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap.

Baca juga: Bangun Kesiangan, 2 ART di Palembang Tepergok Majikan Sembunyikan Pacar di Dalam Kamar

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/3/2022).

Awalnya, korban GP (20) mencari wanita untuk berkencan melalui aplikasi Michat.

GP kemudian mengirim pesan ke akun tersangka Putri lewat aplikasi tersebut.

Baca juga: Pedagang Pasar Bedug Ramadhan di Palembang Harus Memiliki Izin Camat

Tersangka lalu memancing korban agar datang ke salah satu hotel melati yang berada di Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang dengan modus memberikan layanan gratis.

"Karena gratis korban pun datang ke hotel tersebut sendirian," kata Tri, saat gelar perkara, Kamis (31/3/2022).

Tri menjelaskan, ketika berada di sana tersangka P datang bersama suaminya R.

P lalu menayakan akun korban di aplikasi Michat.

"Setelah itu pelaku minta korban menunjukkan handphone-nya. Saat dikeluarkan, handphone itu langsung ditarik oleh pelaku P. Lalu datang suami pelaku ini dan menodongkan pisau," jelas Tri.

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun menyerahkan ponsel miliknya.

Sehingga, pelaku pun meminta uang tebusan sebesar Rp 500 ribu bila hendak ponsel itu dikembalikan.

"Korban lalu menyanggupi dan mereka berbonceng tiga menuju ke mesin ATM di kawasan Pasar 16 Ilir. Tapi Sesampainya di sana, ternyata uang korban hanya ada Rp 100 ribu," ujarnya.

Lantaran hanya memiliki uang Rp 100 ribu, P dan R pun membawa kabur ponsel milik korban.

Sementara, pelaku F mengantarkan korban kembali ke hotel tempat kejadian berlangsung.

“Fikri ini bertemu dengan kedua pelaku di mesin ATM. Tahu mereka merampok, pelaku ini meminta uang Rp 100 ribu milik korban, sementara pasutri itu disuruh pergi dengan membawa hp-nya. Sedangkan Fikri mengantarkan korban kembali ke hotel," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Kuli Bangunan di Rumah Penemuan Kerangka Manusia di Balikpapan

Cerita Kuli Bangunan di Rumah Penemuan Kerangka Manusia di Balikpapan

Regional
Penyelundup 5.000 Ekor Burung dari Hutan Jambi dan Riau Ditangkap di Tol Lampung

Penyelundup 5.000 Ekor Burung dari Hutan Jambi dan Riau Ditangkap di Tol Lampung

Regional
Kronologi Siswa SD di Ende Meninggal usai Makan Daging Anjing

Kronologi Siswa SD di Ende Meninggal usai Makan Daging Anjing

Regional
Promosikan Judi 'Online' di Akun Instagram, 3 'Influencer' Asal Banten Ditangkap

Promosikan Judi "Online" di Akun Instagram, 3 "Influencer" Asal Banten Ditangkap

Regional
Cerita Titin dan Bayinya 'Tertahan' di Rumah Sakit karena Tak Mampu Bayar Persalinan Rp 15 Juta

Cerita Titin dan Bayinya "Tertahan" di Rumah Sakit karena Tak Mampu Bayar Persalinan Rp 15 Juta

Regional
Guru Ngaji di Blora Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Santrinya Sesama Jenis

Guru Ngaji di Blora Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Santrinya Sesama Jenis

Regional
Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Awi Setiyono Jadi Wakapolda NTT

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Awi Setiyono Jadi Wakapolda NTT

Regional
Bakar Lahan untuk Tanam Cabai, Pria di Tapin Ditangkap

Bakar Lahan untuk Tanam Cabai, Pria di Tapin Ditangkap

Regional
Sederet Kejanggalan Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Alasan Kelalaian Tak Masuk Nalar

Sederet Kejanggalan Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Alasan Kelalaian Tak Masuk Nalar

Regional
Wartawan di Maluku Tenggara Dianiaya, Diduga Terkait Pemberitaan

Wartawan di Maluku Tenggara Dianiaya, Diduga Terkait Pemberitaan

Regional
Gerebek Rumah yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba di Nunukan, Polisi Mendapat Perlawanan dan Intimidasi SARA

Gerebek Rumah yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba di Nunukan, Polisi Mendapat Perlawanan dan Intimidasi SARA

Regional
37 Kampung di Pesisir Sorong Selatan Belum Teraliri Listrik

37 Kampung di Pesisir Sorong Selatan Belum Teraliri Listrik

Regional
Perempuan yang Videonya Viral karena Lempari Pengendara dengan Batu dan Paving Ditangkap

Perempuan yang Videonya Viral karena Lempari Pengendara dengan Batu dan Paving Ditangkap

Regional
Debu Batu Bara Cemari Rumah Warga di Sumsel, Aktivitas PT RMK Disetop

Debu Batu Bara Cemari Rumah Warga di Sumsel, Aktivitas PT RMK Disetop

Regional
Viral Video Perundungan Siswa di Cilacap, Korban Ditendang dan Dipukuli

Viral Video Perundungan Siswa di Cilacap, Korban Ditendang dan Dipukuli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com