Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Menyediakan Layanan Seks, Pasutri Rampok Seorang Pemuda di Palembang

Kompas.com - 31/03/2022, 22:48 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palembang, Sumatera Selatan yaitu P (25) dan R (37) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran melakukan aksi perampokan dengan modus menyediakan layanan seks melalui aplikasi Michat.

Selain keduanya, satu tersangka lagi yaitu F juga ikut terlibat.

Ramon dan Fikri pun dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kakinya karena mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap.

Baca juga: Bangun Kesiangan, 2 ART di Palembang Tepergok Majikan Sembunyikan Pacar di Dalam Kamar

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/3/2022).

Awalnya, korban GP (20) mencari wanita untuk berkencan melalui aplikasi Michat.

GP kemudian mengirim pesan ke akun tersangka Putri lewat aplikasi tersebut.

Baca juga: Pedagang Pasar Bedug Ramadhan di Palembang Harus Memiliki Izin Camat

Tersangka lalu memancing korban agar datang ke salah satu hotel melati yang berada di Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang dengan modus memberikan layanan gratis.

"Karena gratis korban pun datang ke hotel tersebut sendirian," kata Tri, saat gelar perkara, Kamis (31/3/2022).

Tri menjelaskan, ketika berada di sana tersangka P datang bersama suaminya R.

P lalu menayakan akun korban di aplikasi Michat.

"Setelah itu pelaku minta korban menunjukkan handphone-nya. Saat dikeluarkan, handphone itu langsung ditarik oleh pelaku P. Lalu datang suami pelaku ini dan menodongkan pisau," jelas Tri.

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun menyerahkan ponsel miliknya.

Sehingga, pelaku pun meminta uang tebusan sebesar Rp 500 ribu bila hendak ponsel itu dikembalikan.

"Korban lalu menyanggupi dan mereka berbonceng tiga menuju ke mesin ATM di kawasan Pasar 16 Ilir. Tapi Sesampainya di sana, ternyata uang korban hanya ada Rp 100 ribu," ujarnya.

Lantaran hanya memiliki uang Rp 100 ribu, P dan R pun membawa kabur ponsel milik korban.

Sementara, pelaku F mengantarkan korban kembali ke hotel tempat kejadian berlangsung.

“Fikri ini bertemu dengan kedua pelaku di mesin ATM. Tahu mereka merampok, pelaku ini meminta uang Rp 100 ribu milik korban, sementara pasutri itu disuruh pergi dengan membawa hp-nya. Sedangkan Fikri mengantarkan korban kembali ke hotel," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com