PALEMBANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palembang, Sumatera Selatan yaitu P (25) dan R (37) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran melakukan aksi perampokan dengan modus menyediakan layanan seks melalui aplikasi Michat.
Selain keduanya, satu tersangka lagi yaitu F juga ikut terlibat.
Ramon dan Fikri pun dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kakinya karena mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap.
Baca juga: Bangun Kesiangan, 2 ART di Palembang Tepergok Majikan Sembunyikan Pacar di Dalam Kamar
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/3/2022).
Awalnya, korban GP (20) mencari wanita untuk berkencan melalui aplikasi Michat.
GP kemudian mengirim pesan ke akun tersangka Putri lewat aplikasi tersebut.
Baca juga: Pedagang Pasar Bedug Ramadhan di Palembang Harus Memiliki Izin Camat
Tersangka lalu memancing korban agar datang ke salah satu hotel melati yang berada di Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang dengan modus memberikan layanan gratis.
"Karena gratis korban pun datang ke hotel tersebut sendirian," kata Tri, saat gelar perkara, Kamis (31/3/2022).
Tri menjelaskan, ketika berada di sana tersangka P datang bersama suaminya R.
P lalu menayakan akun korban di aplikasi Michat.
"Setelah itu pelaku minta korban menunjukkan handphone-nya. Saat dikeluarkan, handphone itu langsung ditarik oleh pelaku P. Lalu datang suami pelaku ini dan menodongkan pisau," jelas Tri.
Takut dengan ancaman tersebut, korban pun menyerahkan ponsel miliknya.
Sehingga, pelaku pun meminta uang tebusan sebesar Rp 500 ribu bila hendak ponsel itu dikembalikan.
"Korban lalu menyanggupi dan mereka berbonceng tiga menuju ke mesin ATM di kawasan Pasar 16 Ilir. Tapi Sesampainya di sana, ternyata uang korban hanya ada Rp 100 ribu," ujarnya.
Lantaran hanya memiliki uang Rp 100 ribu, P dan R pun membawa kabur ponsel milik korban.
Sementara, pelaku F mengantarkan korban kembali ke hotel tempat kejadian berlangsung.
“Fikri ini bertemu dengan kedua pelaku di mesin ATM. Tahu mereka merampok, pelaku ini meminta uang Rp 100 ribu milik korban, sementara pasutri itu disuruh pergi dengan membawa hp-nya. Sedangkan Fikri mengantarkan korban kembali ke hotel," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.