Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Persidangan Vonis Kasus Tewasnya Gilang Diklatsar Menwa: Ungkap Kelalaian Komandan Batalyon

Kompas.com - 05/04/2022, 15:41 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Fakta persidangan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra, meungkap keterlibatan sosok baru.

Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dalam Sidang putusan atau vonis Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa), memutuskan dua terdakwa dihukum 2 tahun penjara, Senin (4/4/2022).

Dengan masa penahanan dikurangi, sejak dilaksanakan penangkapan pada November 2021 lalu.

Baca juga: Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis Dua Tahun, Keluarga Gilang Endi Saputra Kecewa

Persidangan itu, kedua terdakwa dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,".

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa dengan akal manusia pada umumnya atau common sense, penyebab meninggalnya korban adalah karena dalam kondisi yang lemah, korban tetap dipaksakan mengikuti kegiatan-kegiatan yang berat dan tidak segera diberikan pertolongan yang semestinya, serta tidak ada upaya observasi terlebih dahulu ketika korban dinyatakan tidak kuat, atau mau berhenti atau mengundurkan diri dari diklatsar," kata Anggota Majelis Hakim, Dwi Hananta, saat Sidang Pemutusan, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Senin (4/4/2022).

Dalam konteks kealfaan atau kelalian ini, Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Dwi Hananta, menimbang adanya sosok Komandan batalyon (Danyon) Menwa UNS, terlibat dan bertanggungjawab atas kealfaan dari kedua terdakwa.

"Adanya peran saksi Abi Catur Saputri, sebagai Danyon Jagal Abilawa (Menwa UNS), yang berwenang memberikan izin kepada peserta diklatsar KMS untuk berhenti mengikuti kegiatan," kata Dwi Hananta.

"Namun, tidak melakukan observasi yang cukup terhadap kondisi tersebut. Bahkan, Abi Catur Saputri tidak melakukan tindakan semestinya meski telah mendapatkan saran dari saksi Cindy Novia Putri selaku Dansatgas agar Gilang mendapatkan perawatan medis, serta terdakwa dua juga menyarankan agar Gilang dibawa ke rumah sakit. Namun, Abi tidak segera melakukan tindakan semestinya," lanjutnya.

Fakta persidangan juga menyebutkan, bukan hanya aspek kealfaan tapi juga prosedur perizinan juga tidak sesui prosedur.

Baca juga: Terdakwa Tewasnya Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

"Ditemukan pula perizinan kegiatan yang tidak sesuai prosedur. Karena, terdapat tanda tangan dari pembina KMS (Korps Mahasiswa Siaga), yang menyatakan hanya menggunakan hasil pindai tanpa sepengatahuan yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyarankan untuk dilaksanakan evaluasi dan perhatian khsusu dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

"Hal-hal tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian serius untuk evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan mahasiswa di institusi pendidikan, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Kompol Djohan Andika, mengetahui fakta persidangan tersebut bakal melakukan mendalam penyelidikan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini, Kedua Terdakwa Tak Menyangkal Dakwaan JPU

"Belum kami terima, tapi akan kami pelajari dulu," kata Kompol Djohan Andika kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Terkait keterlibatan Danyon Jagal Abilawa dalam aspek kelalian ini, Kasatreskrim mengatakan menunggu perkembangan dari hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Iya (indikasi tersangka baru), kita lihat dulu pelajar dulu. Karena saat ini belum bisa menjelaskan lebih jauh " jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com