Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi

Kompas.com - 31/03/2022, 15:47 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan secara tertutup terhadap A (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang telah mencabuli mahasiswinya sendiri berinisial DR ketika sedang melakukan bimbingan skripsi.

Dalam sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan, A mengakui seluruh perbuatannya di depan majelis hakim.

Terdakwa pun meminta agar hukuman yang diberikan nanti dapat diringankan.

Pleidoi tadi langsung dibacakan oleh klien saya, intinya agar dihukum seringan- ringannya,” kata Darmawan, kuasa hukum dari A, usai menjalani sidang, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara

Darmawan menjelaskan, permintaan kliennya itu untuk hukuman diringankan bukan hanya soal mengakui perbuatan tersebut.

Namun, dari beberapa saksi yang dihadirkan, mereka tak melihat kejadian tersebut.

Selain itu, fakta lain terungkap bahwa aksi cabul tersebut dilakukan karena spontanitas dari pelaku.

"Dan memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadiannya. Kejadian ini hanya spontanitas, tidak ada ucapan pengancaman ataupun paksaan dari klien kami,” ujarnya.

Dengan pembacaan pleidoi tersebut, ia berharap hakim dapat memutus hukuman A dengan adil.

“Kami harapkan hukuman seringan-ringannya, berdasarkan pleidoi yang dibacakan tadi,” jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Dosen Unsri Geram Keterangan Saksi Berubah, Ini Kata JPU

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut A (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya, yaitu DR. 

Hal itu dikatakan kuasa hukum A, Darmawan, usai sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).

Kliennya itu dinilai telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap DR seperti dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com