Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/03/2022, 18:12 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut A (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya, yaitu DR.

Hal itu dikatakan kuasa hukum A, Darmawan, usai sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).

Kliennya itu dinilai telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap DR seperti dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.

Baca juga: Kawal Sidang Dosen Cabul, Puluhan Mahasiswa Unsri Datangi Pengadilan Palembang

Tuntutan tersebut dinilai Darmawan terlalu tinggi lantaran A sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu bai. Dia melakukan itu (asusila) karena khilaf," kata Darmawan.

Darmawan pun mengungkapkan, sedari awal korban DR adalah mahasiswi yang sudah berumur 22 tahun.

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi Unsri, Tukang Ojek hingga Korban Dihadirkan Dalam Sidang

Diusai tersebut, ia menilai korban sudah cakap dari segala hal saat kejadian itu berlangsung.

"Cakap artinya korban dapat menghindar atau melawan saat kejadian. Tapi ini kan tidak, bahkan kejadian itu di hari Sabtu ketika kampus libur. Antara korban dan klien kami tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas dosen dan mahasiswi. Hanya saja saat itu khilaf," ujarnya.

Terdakwa A sudah menjadi dosen pembimbing untuk DR berlangsung selama enam bulan. Sebab, A merupakan dosen pengganti pengajar sebelumnya karena sudah pensiaun.

"Beliau juga orang cerdas, yang membuat kami kecewa korban sudah dewasa umur 22 tahun artinya sudah cakap menghindar dan melawan saat itu," ungkapnya.

Dengan adanya tuntutan ini, Darmawan pun akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada pekan depan.

"Dalam pleidoi nanti kami siapkan apa saja hal yang meringankan terdakwa,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa A melakukan tindak pencabulan di ruang laboratorium kampus terhadap korban DR.

Saat itu, korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PBB Bakal Sodorkan Gibran Sebagai Alternatif Pendamping Prabowo

PBB Bakal Sodorkan Gibran Sebagai Alternatif Pendamping Prabowo

Regional
Ramai Wacana Duet Prabowo dan Ganjar, Begini Kata Ketum PAN

Ramai Wacana Duet Prabowo dan Ganjar, Begini Kata Ketum PAN

Regional
Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Regional
Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya

Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya

Regional
Bupati Manggarai Barat Bangga Namanya Diabadikan di Satu Komodo

Bupati Manggarai Barat Bangga Namanya Diabadikan di Satu Komodo

Regional
Siswa yang Viral karena Bacok Gurunya di Demak Ditangkap

Siswa yang Viral karena Bacok Gurunya di Demak Ditangkap

Regional
Harga Bawang Merah Terjun Bebas, Mendag Sebut Bisa Rugikan Petani

Harga Bawang Merah Terjun Bebas, Mendag Sebut Bisa Rugikan Petani

Regional
Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya

Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya

Regional
Video Viral Pohon Pule Seharga Rp 500 Juta dari Sumbawa Ditanam di IKN

Video Viral Pohon Pule Seharga Rp 500 Juta dari Sumbawa Ditanam di IKN

Regional
Gunungan Sampah TPA Sukawinatan Palembang Kembali Terbakar

Gunungan Sampah TPA Sukawinatan Palembang Kembali Terbakar

Regional
Cerita di Balik Kasus Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pelaku Dijodohkan 'Online' dengan Anak Korban

Cerita di Balik Kasus Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pelaku Dijodohkan "Online" dengan Anak Korban

Regional
Kunjungi Pasar Johar Semarang, Menteri Perdagangan Temukan Harga Beras Masih Tinggi

Kunjungi Pasar Johar Semarang, Menteri Perdagangan Temukan Harga Beras Masih Tinggi

Regional
Tahanan Titipan Tewas, Polresta Jambi Periksa 25 Saksi Termasuk Sipir Lapas

Tahanan Titipan Tewas, Polresta Jambi Periksa 25 Saksi Termasuk Sipir Lapas

Regional
Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan BNNP Sulawesi Barat Setelah Rusak Gembok Sel

Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan BNNP Sulawesi Barat Setelah Rusak Gembok Sel

Regional
Jenguk 2 Warganya yang Ditembak, Bupati TTU Minta Pelaku Dihukum

Jenguk 2 Warganya yang Ditembak, Bupati TTU Minta Pelaku Dihukum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com