Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Memeras Dua Perusahaan hingga Rp 3,5 M, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 30/03/2022, 18:58 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta didakwa memeras dua Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Keduanya yaitu Qurnia Ahmad Bukhori, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai dan Vincentius Istiko Murtiadji, mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Terhadap dakwaan tersebut, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Segera Diadili

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (30/3/2022).

Sidang itu dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Slamet Widodo dan digelar secara daring.

Adapun terdakwa Vincentius disidang dari Rutan Serang, sedangkan Qurnia dari Rutan Pandeglang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Subardi menyebut kedua terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat yang berwenang melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap PJT dan TPS.

Baca juga: Jembatan Ciberang Diresmikan, Gubernur Banten: Tahan 50 Tahun, Anti-gempa

"Melalui pemberian surat teguran dan surat peringatan, pemberian denda dalam jumlah besar, ancaman pencabutan izin PJT dan pembekuan operasional TPS secara lisan maupun tertulis," ujar Subardi saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan terungkap, keduanya telah memaksa direktur utama dan manajer keuangan PT SKK untuk memberikan uang dengan perhitungan Rp 1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai data tonase barang.

Permintaan itu terjadi dari periode bulan April 2020 sampai April 2021 yang seluruhnya sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain PT SKK, disampaikan Subadri, keduanya juga menggunakan cara yang sama untuk memeras kepada PT ESL dari bulan Januari 2021 sampai Februari 2021 dengan total Rp 80 juta.

"Telah memaksa pengurus PT SKK dan pengurus PT ESL untuk menyerahkan uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp 3.517.000.000 yang menguntungkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori," ujar Subardi.

Sehingga, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com