BANGKA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melarang para pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama saat Ramadhan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum bisa memastikan kegiatan buka puasa bersama dilarang atau tidak.
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil rapat koordinasi Kementerian Agama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aturan kegiatan selama Ramadhan.
Baca juga: Jokowi Larang Pejabat-Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House
"Saat ini untuk kegiatan sudah banyak dilonggarkan jika minimal sudah vaksin dua. Kalau buka puasa bersama ini biasanya ada rapat koordinasi dulu," kata Fatah seusai menghadiri kegiatan di Mapolda Babel, Sabtu (26/3/2022).
Fatah menuturkan, merujuk tahun sebelumnya, kegiatan buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan memang dilarang. Sebab ketika itu kasus Covid-19 masih belum terkendali.
"Kalau tahun ini kita lihat dulu aturan tertulisnya seperti apa," ujar Fatah.
Menurut Fatah, berbagai kegiatan selama Ramadhan masih bisa dilaksanakan jika menerapkan protokol kesehatan.
Jika ada pembatasan, maka tergantung kondisi daerah dan kesiapan masyarakat setempat.
Baca juga: Diangkut Kapal, 153 Ribu Liter Minyak Goreng Tiba di Bangka Belitung
"Jika vaksinasinya sudah lengkap, tentu boleh, termasuk bepergian juga. Yang perlu itu tetap sesuai protokol kesehatan apa pun kegiatannya," ucap Fatah.
Fatah berharap, dengan capaian vaksinasi saat ini yang sudah terbilang tinggi masyarakat bisa beribadah dengan tenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.