KOMPAS— Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandey, mengatakan, Komnas HAM menemukan fakta dugaan penyiksaan terhadap tujuh bocah sekolah dasar (SD) oleh anggota TNI di di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.
Dugaan itu didapatkan setelah Komnas HAM melakukan investigasi pada 2 hingga 4 Maret 2022 terhadap salah satu korban dan seorang kerabat korban di Timika.
Penyiksaan diduga dilakukan anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis 521/Dadaha Yodha di Distrik Sinak, setelah hilangnya satu pucuk senjata api pada 22 Februari 2022.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Menemukan Jasad Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg
Frits menjelaskan, dugaan penyiksaan dipicu senjata anggota dari Batalyon Infanteri Mekanis 521/Dadaha Yodha di pos keamanan PT Modern diambil tiga orang pada 22 Februari.
Senjata yang hilang adalah satu pucuk senjata laras panjang jenis SS2, 1 magazin, dan amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter berjumlah 25 butir.
Anggota mencoba mengejar para pelaku, tetapi tidak berhasil menangkapnya.
Ketika terjadi peristiwa tersebut, tujuh anak sedang menonton televisi di pos keamanan satuan tersebut.
Anggota mencurigai tujuh anak ini dan membawa mereka ke salah satu ruangan di samping pos keamanan.
Anggota menginterogasi dan menyiksa tujuh anak ini secara berulang kali dari pagi hingga malam dengan kabel dan besi dari 23 hingga 24 Maret 2022.
Identitas tujuh korban yang diduga mendapatkan penyiksaan, yaitu Makilon Tabuni, Deson Murib, Aibon Kulua, Aton Murib, Disoliman Kulua, Eliton Murib, dan Weiten Murib.