KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis 521/Dadaha Yodha menyiksa tujuh anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, setelah hilangnya satu pucuk senjata api pada 22 Februari 2022.
Penyiksaan itu mengakibatkan seorang anak bernama Makilon Tabuni tewas.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, saat dihubungi pada Kamis (24/3/2022) mengatakan, Komnas HAM menemukan fakta adanya dugaan penyiksaan terhadap tujuh anak setelah melakukan investigasi pada 2 hingga 4 Maret 2022 terhadap salah satu korban dan seorang kerabat korban di Timika.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Menemukan Jasad Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg
Aksi penyiksaan dipicu senjata anggota dari Batalyon Infanteri Mekanis 521/Dadaha Yodha di pos keamanan PT Modern diambil tiga orang pada 22 Februari.
Senjata yang hilang adalah satu pucuk senjata laras panjang jenis SS2, 1 magazin, dan amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter berjumlah 25 butir.
Anggota mencoba mengejar para pelaku, tetapi tidak berhasil menangkapnya.
Ketika terjadi peristiwa tersebut, tujuh anak sedang menonton televisi di pos keamanan satuan tersebut.
Anggota mencurigai tujuh anak ini dan membawa mereka ke salah satu ruangan di samping pos keamanan.
Anggota menginterogasi dan menyiksa tujuh anak ini secara berulang kali dengan kabel dan besi dari 23 hingga 24 Maret 2022.
Identitas enam korban lain yang mendapatkan penyiksaan selain Makilon Tabuni adalah Deson Murib, Aibon Kulua, Aton Murib, Disoliman Kulua, Eliton Murib, dan Weiten Murib.