Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLTSa Putri Cempo Ditolak Walhi Jateng, DPRD Solo: Kalau Minta Dihentikan Tidak Masuk Akal

Kompas.com - 22/03/2022, 18:57 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Akan beroperasi April 2022, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Kota Solo, Jawa Tengah, mendapat penolakan dari organiasi lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng).

Penolakan itu disampaikan secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Selasa (22/2/2022) pukul 13.00 WIB. Dialog berjalan selama tiga jam lamanya.

Dari hasil penelitian Walhi Jateng Desember 2021, tenaga pembaharuan yang ditawarkan ini belum sepenuhnya layak beroperasi.

Dengan beberapa poin kesimpulan, pertama, lebih transparansi memberikan informasi terkait proyek PLTSa, dengan dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Baca juga: Permohonan Rania Warga Sekitar IKN ke Jokowi: Tanah, Tempat Tinggal Kami, Harap Diganti Rugi

Kedua, memastikan keberlanjutan mata pencaharian pemulung atau warga di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah,

Ketiga, memastikan teknologi yang digunakan pada PLTSa adalah teknologi yang ramah lingkungan dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kebisingan yang akan ditimbulkannya.

Selain itu, PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) kontrak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selama 20 tahun, tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk menghilangkan atau pembakaran sampah di TPA Putri Cempo yang luasnya 17 hektare, memperlukaan waktu selama 10 tahun ke depan.

"Ini bukan penanganan sampah yang akan berlanjut, tapi hanya sementara. Faktanya tidak menjawab soal penanganan sampah atau sebagai solusi yang tepat penanggulangan sampah," kata Staff Ahli Walhi Jateng, Nur Colis kepada Kompas.com, pada Selasa (22/3/2022).

Pada April 2022, rencananya PLTSa akan dioperasikan dan menghasilkan listrik berkapasitas produksi 2 megawatt, yang sebelumnya ditargetkannya 4 megawatt.

Dengan target tersebut, Walhi Jateng membandingkan dengan PLTSa Bendowo Surabaya, Jawa Timur, yang belum sepenuhnya layak beroperasi diharuskan beroperasi.

"Seperti di Surabaya dan itupun produksinya tidak sesuai seperti yang dijanjikan di awal. Itu menjadi satu pelajaran untuk Pemkot Solo, untuk memperbaiki dan dan mengevaluasikan kembali," ujar dia.

Atas dasar itulah pihaknya meminta pengoperasian PLTSa Putri Cempo yang direncanakan bulan depan ditunda atau dihentikan.

"Sampai dampak dari analisis dampak lingkungan (AMDAL) ini bisa diselesaikan," ujar dia.

Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno yang memimpin proses audiensi mengatakan, secara langsung tidak bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com