SOLO, KOMPAS.com - Akan beroperasi April 2022, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Kota Solo, Jawa Tengah, mendapat penolakan dari organiasi lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng).
Penolakan itu disampaikan secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Selasa (22/2/2022) pukul 13.00 WIB. Dialog berjalan selama tiga jam lamanya.
Dari hasil penelitian Walhi Jateng Desember 2021, tenaga pembaharuan yang ditawarkan ini belum sepenuhnya layak beroperasi.
Dengan beberapa poin kesimpulan, pertama, lebih transparansi memberikan informasi terkait proyek PLTSa, dengan dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Baca juga: Permohonan Rania Warga Sekitar IKN ke Jokowi: Tanah, Tempat Tinggal Kami, Harap Diganti Rugi
Kedua, memastikan keberlanjutan mata pencaharian pemulung atau warga di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah,
Ketiga, memastikan teknologi yang digunakan pada PLTSa adalah teknologi yang ramah lingkungan dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kebisingan yang akan ditimbulkannya.
Selain itu, PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) kontrak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selama 20 tahun, tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk menghilangkan atau pembakaran sampah di TPA Putri Cempo yang luasnya 17 hektare, memperlukaan waktu selama 10 tahun ke depan.
"Ini bukan penanganan sampah yang akan berlanjut, tapi hanya sementara. Faktanya tidak menjawab soal penanganan sampah atau sebagai solusi yang tepat penanggulangan sampah," kata Staff Ahli Walhi Jateng, Nur Colis kepada Kompas.com, pada Selasa (22/3/2022).
Pada April 2022, rencananya PLTSa akan dioperasikan dan menghasilkan listrik berkapasitas produksi 2 megawatt, yang sebelumnya ditargetkannya 4 megawatt.
Dengan target tersebut, Walhi Jateng membandingkan dengan PLTSa Bendowo Surabaya, Jawa Timur, yang belum sepenuhnya layak beroperasi diharuskan beroperasi.
"Seperti di Surabaya dan itupun produksinya tidak sesuai seperti yang dijanjikan di awal. Itu menjadi satu pelajaran untuk Pemkot Solo, untuk memperbaiki dan dan mengevaluasikan kembali," ujar dia.
Atas dasar itulah pihaknya meminta pengoperasian PLTSa Putri Cempo yang direncanakan bulan depan ditunda atau dihentikan.
"Sampai dampak dari analisis dampak lingkungan (AMDAL) ini bisa diselesaikan," ujar dia.
Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno yang memimpin proses audiensi mengatakan, secara langsung tidak bertanggung jawab atas proyek tersebut.