Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Pria Ini Ditangkap Polisi karena Curi Ponsel dan Sepeda Motor

Kompas.com - 17/03/2022, 21:48 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Felpin Hele (34), warga Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Pria yang baru lima bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang itu ditangkap karena terlibat kasus pencurian telepon seluler dan sepeda motor.

Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing, mengatakan, Felpin mencuri ponsel dan sepeda motor milik Elesa Mone di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo. Aksi pencurian itu bermula ketika pelaku mencongkel jendela rumah milik Elesa Mone. Saat kejadian, semua penghuni rumah sedang tidur pulas.

"Jendela rumah korban tanpa teralis sehingga pelaku mencongkel jendela dengan besi dan masuk saat korban dan penghuni rumah yang lain sedang tidur pulas," kata Joni kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Bunuh Istri yang Hamil 4 Bulan, Pria di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara

Begitu masuk ke rumah korban, pelaku mencuri dua buah ponsel dengan merk berbeda. Pada saat bersamaan, pelaku melihat kunci kontak sepeda motor yang tergantung sehingga dia mengambilnya. Pelaku lalu mengambil sepeda motor yang parkir di depan rumah dan kabur.

"Waktu kejadian, sedang hujan gerimis dan korban sedang tidur pulas sehingga pelaku gampang melakukan aksinya," kata Joni.

Korban yang kehilangan ponsel dan sepeda motor, kemudian lapor polisi. Usai menerima laporan, lanjut Joni, pihaknya menyelidiki kasus itu. Pelaku akhirnya dibekuk di kediamannya.

Pelaku lalu digiring bersama barang bukti ke Mapolsek Oebobo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Hendak Pindahkan Motor, Pemuda di Kupang Tiba-tiba Ditikam Orang Tak Dikenal

"Pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah beberapa kali berurusan dengan polisi dan beberapa kali ditahan di Lapas Kupang," kata Joni.

Joni pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban agar melapor ke polisi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kepada sejumlah wartawan di Polsek Oebobo, pelaku mengaku sudah beberapa kali berurusan dengan polisi. Ia baru bebas dari Lapas Kupang pada Bulan Oktober 2021 lalu karena kasus kepemilikan senjata api rakitan.

"Saat itu saya dihukum 4 tahun penjara dan baru bebas Bulan Oktober tahun lalu," kata Felpin.

Felpin mengaku sudah tiga kali berurusan dengan polisi dan menjalani masa hukuman di Lapas Penfui Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com