Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Pria Ini Ditangkap Polisi karena Curi Ponsel dan Sepeda Motor

Kompas.com - 17/03/2022, 21:48 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Felpin Hele (34), warga Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Pria yang baru lima bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang itu ditangkap karena terlibat kasus pencurian telepon seluler dan sepeda motor.

Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing, mengatakan, Felpin mencuri ponsel dan sepeda motor milik Elesa Mone di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo. Aksi pencurian itu bermula ketika pelaku mencongkel jendela rumah milik Elesa Mone. Saat kejadian, semua penghuni rumah sedang tidur pulas.

"Jendela rumah korban tanpa teralis sehingga pelaku mencongkel jendela dengan besi dan masuk saat korban dan penghuni rumah yang lain sedang tidur pulas," kata Joni kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Bunuh Istri yang Hamil 4 Bulan, Pria di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara

Begitu masuk ke rumah korban, pelaku mencuri dua buah ponsel dengan merk berbeda. Pada saat bersamaan, pelaku melihat kunci kontak sepeda motor yang tergantung sehingga dia mengambilnya. Pelaku lalu mengambil sepeda motor yang parkir di depan rumah dan kabur.

"Waktu kejadian, sedang hujan gerimis dan korban sedang tidur pulas sehingga pelaku gampang melakukan aksinya," kata Joni.

Korban yang kehilangan ponsel dan sepeda motor, kemudian lapor polisi. Usai menerima laporan, lanjut Joni, pihaknya menyelidiki kasus itu. Pelaku akhirnya dibekuk di kediamannya.

Pelaku lalu digiring bersama barang bukti ke Mapolsek Oebobo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Hendak Pindahkan Motor, Pemuda di Kupang Tiba-tiba Ditikam Orang Tak Dikenal

"Pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah beberapa kali berurusan dengan polisi dan beberapa kali ditahan di Lapas Kupang," kata Joni.

Joni pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban agar melapor ke polisi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kepada sejumlah wartawan di Polsek Oebobo, pelaku mengaku sudah beberapa kali berurusan dengan polisi. Ia baru bebas dari Lapas Kupang pada Bulan Oktober 2021 lalu karena kasus kepemilikan senjata api rakitan.

"Saat itu saya dihukum 4 tahun penjara dan baru bebas Bulan Oktober tahun lalu," kata Felpin.

Felpin mengaku sudah tiga kali berurusan dengan polisi dan menjalani masa hukuman di Lapas Penfui Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com