Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 WNA Filipina Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dipidanakan di Riau

Kompas.com - 17/03/2022, 17:47 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang warga negara asing (WNA) asal Filipina ditangkap, karena masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kelima WNA tersebut ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.

Kepala Kantor (Kanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan bahwa dilakukan penahanan terhadap kelima WNA itu.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 26 Pelaku Penipuan Lintas Negara, 22 WNA China dan 4 Asal Taiwan

"Lima warga negara Filipina ditahan, karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan. Mereka masuk melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak," ungkap Jahari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Ia menjelaskan kronologi masuknya WNA Filipina tersebut ke Indonesia secara ilegal.

"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," sebut Jahari.

Ia menyebutkan, kelima WNA Filipina tersebut berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, dan JPQ. Mereka rata-rata berusia 40 tahun.

Awalnya, mereka terjaring razia Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada 19 Januari 2022 lalu.

Saat itu, petugas meminta mereka untuk menunjukkan sertifikat vaksin, namun tidak punya.

"Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 menyerahkan mereka ke pihak imigrasi pada 28 Januari 2022, setelah mereka menjalani karantina," kata Jahari.

Ia mengatakan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat carteran.

Namun, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.

"Karena saat itu petugas kami tidak di lokasi, jadi bukan kami yang menangkap secara langsung. Mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin," ujar Jahari.

Baca juga: Sidak Proyek yang Diduga Hunian untuk WNA di Karimunjawa, Bupati Jepara: Tak Sejengkal Tanah Pun Dikuasai Pihak Asing...

Nantinya, kata Jahari, kelima WNA itu terjerat Pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.

"Nanti setelah semua hukuman dijalani dan mereka bebas dari penjara, maka selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya," pungkas Jahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com