Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Kerja di Butik, Seorang Warga Cilegon Malah Dijadikan PSK di Riau

Kompas.com - 09/03/2022, 15:07 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan satu korban warga Cilegon diselamatkan.

Disebutkan Sigit, kedua tersangka berinisial HF (24), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

Baca juga: Taksi Udara HeliCity Bakal Hadir di Cilegon Terbang ke Bandara Soetta, Ini Tarifnya

Kedua pelaku, kata Sigit, awalnya menjanjikan korban TM (17) bekerja di sebuah butik yang berlokasi di Serang.

Namun justru dijadikan pekerja seks komersial di Pekanbaru, Riau.

"Kedua pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja, dimana waktu itu disampaikan bekerja di sebuah butik," kata Sigit kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu (9/3/2022).

Dijelaskan Sigit, korban TM  mengenal  pelaku dari media sosial sebelum datang ke rumah orangtuanya.

Baca juga: Slidiki Ledakan Pabrik Kimia Cilegon, Polisi Periksa 11 Orang Saksi

Saat itu, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah butik di Serang, Banten.

Setelah meminta izin, korban berangkat menggunakan mobil ditemani pelaku NM.

Bukannya ke Serang, korban malah dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Merasa tertipu, korban menghubungi orangtuanya untuk dijemput karena akan dipekerjakan sebagai PSK.

Orangtua korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan ke Mapolres Cilegon dengan laporan penculikan.

"Setelah diselidiki kasus ini ternyata masuk kategori tindak pidana perdagangan orang," ujar Sigit.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon kemudian menjemput korban di sebuah warung makan di Pekanbaru, Riau

"Yang mana warung makan di permukiman tersebut adalah tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru," ungkap Sigit.

Akibat perbuatannya, pelaku HF dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Keduanya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com