PURBALINGGA, KOMPAS.com – Seorang guru mata pelajaran seni musik SMP di Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah diduga mencabuli tujuh siswanya yang masih di bawah umur.
Tersangka berinisial ASP (38) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Purbalingga pada Jumat (2/3/2022).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Era Johny Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.
"Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka," kata Era dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Mengaku Tak Bernafsu dengan Lawan Jenis, Pemuda Ini Cabuli 30 Santri ABG
Berikut sederet fakta kasus pencabulan guru seni musik di Karangmoncol, Purbalingga yang diungkap Polres Purbalingga:
Dari hasil penyelidikan polisi, aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Para korban saat kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.
Dari ketujuh korban, lima di antaranya sudah melakukan hubungan badan, satu siswa baru dicabuli dan satu lainnya sebatas menonton video dewasa bersama tersangka.
Kapolres Purbalingga menjelaskan, seluruh aksi bejat tersangka dilakukan di ruang seni musik.
Modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.
Baca juga: Seorang Ayah di Kotabaru Kalsel Perkosa Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil dan Melahirkan
Sesampainya di ruang seni musik, tersangka mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.
Tersangka juga diperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah dirudapaksa oleh tersangka.
"Lalu tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak dia membungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya,” jelas Kapolres.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.