Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Karung Sabu dari Jaringan Internasional, 2 Warga Aceh Ditangkap

Kompas.com - 08/03/2022, 23:00 WIB
Raja Umar,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 10 karung narkotika jenis sabu dan esktasi dari jaringan internasional yang dikirim melalui jalur laut Aceh Utara.

Adapun kepemilikan itu berasal dari dua pelaku berinisial MY (38) dan AY (39).

“Tim Polda Aceh dan beacukai berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam konferensi pers, Selasa (08/03/2022) di Lapangan Mapolda Aceh.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Senilai Rp 44 Miliar, 17 Orang Diperiksa Termasuk Kadisdik

Menurut Ahmad Haydar, pengungkapan narkotika jaringan internasional tersebut berhasil dilakukan tim gabungan Ditreskrim Narkotika Polda Aceh, Mabes Polri dan Bea Cukai pada Kamis (28/02/2022).

Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Penangkapan itu dilakukan tim gabungan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Ahmad.

Baca juga: 114 Warga Rohingya untuk Sementara Ditampung di Bireuen Aceh

Haydar mengatakan, mulanya MY ditangkap pertama kali yang menyimpan lima karung sabu dan satu tas besar berisi ekstasi dalam mobil pikap.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas lalu menangkap pelaku AY yang juga menyimpan lima karung sabu di dalam rumahnya.

“Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh utara. Mereka membantu mengangkut sabu dengan kapal nelayan, masing-masing sebagai nahkoda dan ABK (anak buah kapal), mereka diupah Rp 20 juta,” sebutnya.

Masih kata Ahmad, jumlah barang bukti yang diamankan dari dua pelaku itu masing narkotika jenis sabu dalam kemasan teh bertulisan China seberat 138 kilogram serta 38.850 butir ekstasi bewarna kuning dan pink.

“Barang bukti sabu ini rencanya akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia, sementara tersangka pemilik sabu sedang dalam pengejaran petugas,” sebutnya.

Ahmad mengatakan, terhadap kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 144 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com