KOMPAS.com - Pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan oleh Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran Rp 44 miliar diduga bermasalah.
Kepolisian Daerah Aceh mendalami dugaan korupsi pada program tersebut.
Baca juga: Kekejaman KKB di Papua, Pengamat: Serangan Balasan Akan Perkuat Propaganda Mereka, Pikirkan Dialog
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, Senin (7/3/2022), menuturkan, kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan tersebut kini sudah masuk penyidikan.
Baca juga: Kasus Beasiswa Mahasiswa Aceh, Polda Aceh Kejar Penikmat Dana Korupsi
Sebanyak 17 orang telah diperiksa, tetapi belum yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang diperiksa terdiri dari kepala dinas pendidikan, rekanan, hingga pihak sekolah.
Menurut Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh Askalani, pembangunan tempat cuci tangan itu sarat masalah. Penawaran tidak melalui tender, tetapi penunjukan langsung.
Total ada 390 tempat cuci tangan untuk 23 sekolah di beberapa kabupaten/kota yang dibangun Pemprov Aceh.
Fasilitas itu merupakan bagian dari penanganan Covid-19. Total anggaran yang dipakai mencapai Rp 44 miliar, bersumber dari dana otonomi khusus tahun anggaran 2020.
Pantauan Gerak, di beberapa sekolah tempat cuci tangan tidak berfungsi sesuai rencana. Pembangunan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu juga sesuai dengan pantauan Kompas di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Banda Aceh, Senin.
Sebanyak 11 unit tempat cuci tangan yang dibangun pemerintah di sekolah itu tidak berfungsi.
Saat keran dibuka, air tidak keluar. Sebagian selang air lepas dari dudukan. Tempat cuci tangan itu dibangun di depan kelas.