Salin Artikel

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Karung Sabu dari Jaringan Internasional, 2 Warga Aceh Ditangkap

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 10 karung narkotika jenis sabu dan esktasi dari jaringan internasional yang dikirim melalui jalur laut Aceh Utara.

Adapun kepemilikan itu berasal dari dua pelaku berinisial MY (38) dan AY (39).

“Tim Polda Aceh dan beacukai berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam konferensi pers, Selasa (08/03/2022) di Lapangan Mapolda Aceh.

Menurut Ahmad Haydar, pengungkapan narkotika jaringan internasional tersebut berhasil dilakukan tim gabungan Ditreskrim Narkotika Polda Aceh, Mabes Polri dan Bea Cukai pada Kamis (28/02/2022).

Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Penangkapan itu dilakukan tim gabungan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Ahmad.

Haydar mengatakan, mulanya MY ditangkap pertama kali yang menyimpan lima karung sabu dan satu tas besar berisi ekstasi dalam mobil pikap.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas lalu menangkap pelaku AY yang juga menyimpan lima karung sabu di dalam rumahnya.

“Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh utara. Mereka membantu mengangkut sabu dengan kapal nelayan, masing-masing sebagai nahkoda dan ABK (anak buah kapal), mereka diupah Rp 20 juta,” sebutnya.

Masih kata Ahmad, jumlah barang bukti yang diamankan dari dua pelaku itu masing narkotika jenis sabu dalam kemasan teh bertulisan China seberat 138 kilogram serta 38.850 butir ekstasi bewarna kuning dan pink.

“Barang bukti sabu ini rencanya akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia, sementara tersangka pemilik sabu sedang dalam pengejaran petugas,” sebutnya.

Ahmad mengatakan, terhadap kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 144 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/08/230053078/polisi-gagalkan-penyelundupan-10-karung-sabu-dari-jaringan-internasional-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke