Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Satu Tahun, 2 Pelaku Pencurian 7 Sepeda Motor di Malang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/02/2022, 09:39 WIB
Imron Hakiki,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur telah ditangkap.

Keduanya yaitu, Anom Joko Wasito (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang dan Sukamto (54), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Saat ditangkap, jajaran Satreskrim Polres Malang terpaksa melakukan tindakan tegas terukur akibat kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan.

Baca juga: Pencuri Motor Driver Ojol di Surabaya Ternyata Residivis Curanmor

"Mereka kami tangkap saat mendapat laporan korban atas nama YSD, warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan," ungkap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (26/2/2022).

Pasca laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan melaui patroli siber di media sosial, hingga kemudian barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan di tempat salah satu penadah bernama Hengki Fernando.

"Dari salah satu penadah ini lah, pelaku berhasil kami tangkap. Penangkapan dilakukan di salah satu minimarket, tepat saat pelaku hendak melakukan pencurian kembali," jelasnya.

Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga

Kedua pelaku itu, selama ini memang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, mereka punya riwayat telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di kawasan Kabupaten Malang sejak satu tahun yang lalu.

Anom juga pernah melakukan pencurian kayu sonokeling di kawasan hutan milik perhutani.

"Selain dua pelaku ini, ada tiga penadah sepeda motor hasil pencurian langganan pelaku. Ketiganya yakni Hengki Fernando, Marno Wiyanto dan Lutfi Anwar. Mereka juga kami amankan," tutur Ferli.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Bara'langi menjelaskan, pelaku melakukan pencuriannya dengan cara membuntuti korban.

Setelah mendapatkan target, mereka kemudian beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, saat korban lengah.

"Meskipun sepeda motor korban dikunci stang. Pelaku tetap bisa mencuri sepeda motornya, karena memang menggunakan kunci T. Bahkan, pada suatu kesempatan, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan otak pencurian tersebut terancam pasal berlapis.

Yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya untuk Pasal 363 KUHP yakni selama 7 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 365 KUHP terancam hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.

"Kemudian untuk tiga orang penadah terancam pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambung Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com