Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...

Kompas.com - 24/02/2022, 18:02 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, meminta keringanan hukuman kepada hakim setelah dirinya mengakui telah memberikan suap sebesar Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan empat proyek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dari Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Suhandy mengaku tak mengetahui bila perbuatannya tersebut dapat melanggar hukum.

Sebab, dirinya selalu dihasut oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu terdakwa Edy Umari untuk memberikan fee proyek.

Baca juga: Kasus Suap Muba, Saksi Sebut Bupati hingga Polisi Kecipratan Fee Proyek

"Saya dipengaruhi Edy Umari, saya kira pemberian itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," kata Suhandy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, Suhandy pun mengaku kapok untuk bermain dalam proyek pemerintahan akibat kasus yang menjeratnya tersebut.

Sehingga, ia pun memohon maaf atas perbuatan suap yang telah ia lakukan.

Baca juga: Kesaksian Suhandy, Terdakwa Penyuap Alex Noerdin: Untuk Bos 10 Persen

"Semoga kasus saya ini bisa jadi pelajaran untuk rekan-rekan kontraktor lainnya. Saya mohon hukuman saya diringankan," ungkapnya.

Sementara, kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati menjelaskan, mereka sepakat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantarasan Korupsi dengan mengenakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP ayat 1 terhadap kliennya tersebut.

Hanya saja, tuntutan 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh JPU menurutnya terlalu berat.

Sebab, kliennya itu terpaksa membayar suap untuk mendapatkan proyek di Muba.

"Kami minta hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Karena klien kami ini hanya korban," ucapnya.

Baca juga: Penyuap Anak Alex Noerdin Dituntut 3 Tahun Penjara

Usai membacakan pleidoi, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun langsung menjawab secara lisan atas nota pembelaan tersebut.

"Kami tetap pada tuntutan dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan," ungkapnya.

Taufiq mengatakan, pertimbangan JPU menuntut Suhandy dengan hukuman tersebut, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan koperatif dan tidak memberikan keterangan berbelit-belit," ujarnya.

Untuk diketahui, Suhandy memberikan suap Rp 2,5 miliar karena ia hendak mendapatkan pengerjaan empat proyek di Muba dengan nilai berbeda.

Pertama adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDMIP) di Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Kemudian, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com