Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Lampung PPKM Level 3, Acara Pernikahan Ditiadakan, Pintu Masuk Kota Disekat

Kompas.com - 16/02/2022, 13:34 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Resepsi pernikahan di Kota Bandar Lampung, Lampung ditiadiakan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama dua pekan di Februari 2022.

Adapun pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penerapan PPKM level 3 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga: Sehari Bertambah 429 Pasien Covid-19 di Lampung

Dengan instruksi itu, salah satu pembatasan kegiatan adalah ditiadakannya resepsi pernikahan selama dua pekan yaitu mulai dari tanggal 15-28 Februari 2022.

"Aturannya sama seperti PPKM level 3 sebelumnya, pernikahan hanya boleh di KUA," kata Eva saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Meski demikian, resepsi pernikahan boleh digelar apabila calon pengantin sudah menyebar undangan sebelum pemberlakuan PPKM level 3 tersebut.

Baca juga: 9 Wanita di Lampung Diamankan, Hampir Jadi Korban Perdagangan Manusia

"Yang sudah menyebar undangan boleh (gelar) resepsi, namun dengan catatan pengawasan dan prokes yang ketat. Tetapi yang baru mau resepsi setelah diberlakukan (PPKM level 3) kita tidak beri izin," kata Eva.

Selain hal tersebut, Eva menambahkan, pihaknya juga kembali mengaktifkan posko penyekatan di sejumlah akses masuk kota.

Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung bersiaga di Posko Rajabasa. Sejumlah akses masuk Kota Bandar Lampung kini diperketat setelah pemberlakuan PPKM level 3.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung bersiaga di Posko Rajabasa. Sejumlah akses masuk Kota Bandar Lampung kini diperketat setelah pemberlakuan PPKM level 3.

Penyekatan itu berada di Kecamatan Kemiling, Rajabasa, Lematang, Sukarame, dan Panjang.

Lebih lanjut Eva mengatakan, dia mengimbau perusahan di Bandar Lampung dan instasi pemerintah tidak mengeluarkan izin perjalanan dinas untuk sementara waktu.

"Pemkot Bandar Lampung saat ini sudah tidak mengizinkan ASN dinas ke luar kota, jadi perusahan swasta diharapkan berbuat hal yang sama," kata Eva.

Diberitakan sebelumnya, lima daerah di Lampung dinyatakan masuk PPKM level 3

Dengan diterapkan PPKM level 3, sejumlah kegiatan masyarakat di beberapa tempat umum dibatasi 50 persen.

Baca juga: 5 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com