Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Pasir Laut di Pulau Rupat

Kompas.com - 15/02/2022, 11:26 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menimbulkan kerusakan.

Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama (LMU) di perairan Pulau Rupat.

Permohonan Nomor 540/DESDM/119 ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 Januari 2022.

Baca juga: Sedot 13.000 Metrik Ton Pasir Laut, KKP Hentikan Kapal Penambang Ilegal di Perairan Pulau Rupat

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon membenarkan surat permohonan Gubernur Riau kepada Kementerian ESDM itu.

"Jadi, surat itu menindaklanjuti surat dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis dan (surat) pengaduan dari aliansi masyarakat dan tokoh masyarakat Bengkalis. Jadi Gubernur Riau meneruskan saja ke Kementerian ESDM, karena itu bukan wewenang Provinsi soal pengelolaan tambang pasir laut itu. Jadi surat itu memang benar," kata Ismon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Adapun surat itu guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau soal tambang pasir laut itu.

Alasanya, karena lokasi operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan setempat.

Selain itu, wilayah penambangan pasir merusak ekosistem dan biota laut.

Adapun, sejumlah pihak yang menolak tambang pasir di perairan Pulau Rupat yakni, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), serta kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.

Baca juga: Kementerian KP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepri

Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, bahwa lokasi wilayah IUP PT Logo Mas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK).

Penambangan pasir laut itu berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Beting Aceh dan Pulau Babi, serta wilayah tangkapan nelayan.

Berdasarkan hal itu, Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi sebagai berikut;

Pertama, pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor : 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui IUP Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSPflZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi menjadi IUP Operasi Produksi PT Logo Mas Utama.

Kedua, Pemprov Riau juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan wilayah IUP yang baru, yang tidak bersinggungan dengan peruntukan wisata (KSPN dan KSPK) dan kawasan konservasi, serta areal fishing ground.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total Mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total Mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com