LEMBATA, KOMPAS.com - Beberapa warga di Desa Muruona, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lemy, menyegel SMK Negeri 1 Ile Ape.
Mereka menuntut Pemda Lembata memberi ganti rugi atas tanah yang kini dijadikan lokasi SMK Negeri 1 Ile Ape itu.
Baca juga: Pemkab Lembata Catat 68 Kasus DBD, Tersebar di 8 Kecamatan
Salah seorang warga, Linus Labi menjelaskan, tanah yang kini sudah menjadi lokasi sekolah itu adalah hak ulayatnya, warisan dari nenek dan ayahnya.
Bahkan, sejak lahan tersebut dijual ke Pemda Lembata untuk bangun sekolah, dirinya tidak pernah menerima uang ganti rugi.
"Uang itu malah diberikan ke orang lain yang mengaku sebagai tuan tanah dengan angka Rp 150 juta. Dia bukan pemilik sah tanah, dia hanya diberi izin menggarap bukan menjadi milik apalagi sampai menjual," jelas Linus saat dikonfirmasi, Senin.
Linus mengakui, tanah yang dijual Pemda Lembata itu bukan miliknya, tetapi milik almarhum Silvester Sele.
"Tanah warisan nenek moyang, dari nene Asan Klodo turun ke Silvester Sele turun ke anak saya Linus Labi," ungkap dia.
Bukan hanya itu, lanjut dia, tanah yang sekarang menjadi kawasan sekolah itu pun sudah bersertifikat atas nama Silvester Sele sejak 1986.
Sertifikat Nomor 61 Tahun 1986 itu diterbitkan pada masa Lembata belum menjadi daerah otonomi oleh Kantor Agraria Kabupaten Flores Timur dengan luas tanah 15.201 meter persegi.
Baca juga: Duduk Perkara ASN Marahi Bupati Lembata karena Tak Dilantik Jadi Kadis, Berujung Permintaan Maaf
"Nyambung dari tangan orang tua sampai detik ini. Sudah lima belas tahun sampai hari ini, saya sendiri bayar pajak," katanya.
Meski sudah punya sertifikat, dirinya masih mengalami kendala. Berulang kali ia meminta bantuan Pemda untuk urus masalah itu, tetapi tidak diindahkan.