LEMBATA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus korupsi proyek Jeti Apung, kolam renang serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata, NTT, mengembalikan uang sebesar Rp 384.190.000.
Uang yang dikembalikan itu berasal dari keuntungan yang diperoleh tersangka dalam proyek tersebut.
Baca juga: Kabel Optik Bawah Laut yang Putus di Lembata, NTT, Mulai Diperbaiki
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, pengembalian pertama dilakukan tersangka Abraham Yehezkiel Tsazaro pada 2021 sebesar Rp 174 juta.
Di proyek itu, Abraham menjabat kuasa direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana.
Pada Rabu (2/2), dua tersangka lain pun mengembalikan kerugian negara, yakni Silvester Samun dan Middo Arianto Boru.
Silvester sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengembalikan Rp 17 juta, sementara Middo yang menjabat Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, mengembalikan uang sebesar Rp 219 juta.
"Penitipan ini dilaksanakan setelah penyampaian di depan persidangan pada 28 Januari 2022 bahwa akan menitipkan uang dari keuntungan yang didapatkan kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini," ujarnya.
Baca juga: Rumah Warga di Lembata Terbakar, 1 Orang Meninggal