UNGARAN, KOMPAS.com - Karyawan PT Nesia Pan Pacific Knit yang berada di Desa Klero Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang mogok kerja pada Jumat (11/2/2022).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa karena aturan baru dari perusahaan dirasa memberatkan para karyawan.
Baca juga: Nakes di Puksesmas Adonara Flores Timur Mogok Kerja, Wakil Bupati Turun Tangan
Menurut seorang karyawan, Arif, salah satu aturan yang memberatkan adalah karyawan dilarang izin pada hari Senin dan Jumat. "Walau alasan apapun, karyawan dilarang izin pada Senin dan Jumat. Meski bawa surat keterangan, kalau izin dipotong gaji," jelasnya.
Aturan baru tersebut diberlakukan saat ada manajemen baru di bawah kepemimpinan Park Sang Hyuk dan Lee Jung Wan selaku GM dan Factory Manager.
"Kami juga menuntut agar mereka turun dari jabatannya karena menciptakan situasi yang tidak kondusif sehingga berpengaruh pada produktivitas karyawan," paparnya.
Sementara itu, dalam pertemuan antara perwakilan karyawan Abrodin Supriyanto dengan Direktur PT Nesia Pan Pacific Knit Song In Suk, telah dilakukan perundingan bipartit dan terjadi kesepakatan.
Kesepakatan tersebut di antaranya tuntutan karyawan terkait jam kerja, upah, dan saluran komunikasi melalui lembaga kerjasama bipartit dipenuhi pengusaha dengan surat pernyataan.
Selanjutnya mengenai posisi Park Sang Hyuk dan Lee Jung Wan selaku GM dan Factory Manager akan diumumkan pada Jumat (18/2/2022).
Selama masa tenggang, kedua orang tersebut tidak melaksanakan pekerjaan di perusahaan, dan para karyawan tetap melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya di perusahaan.
Baca juga: Simak Aturan Mogok Kerja, Pahami Prosedur Mogok Kerja yang Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.