SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menampik informasi tiga warga Desa Wadas yang sempat diamankan ke Polres Purworejo statusnya naik ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini proses yang berjalan baru penyelidikan atas dugaan provokasi melalui media sosial.
"Polda Jateng masih proses melakukan penyelidikan terhadap provokasi-provokasi melalui medsos. Jadi, belum menaikkan ke tingkat penyidikan," kata Iqbal, lewat pesan singkat, Jumat (11/2/2022).
Iqbal menuturkan, informasi terkait penyidikan tiga warga Desa Wadas yang sempat diamankan itu tidak benar atau hoaks.
Baca juga: Tanggapan Polda Jateng soal Dugaan Maladministrasi Pengamanan Polisi di Desa Wadas
"Terhadap isu yang di kembangkan oleh yang mengaku kuasa hukum Wadas di media online dan mainstream TV terkait penyidikan atau penahanan 3 orang warga terkait UU ITE adalah hoaks," ujar dia.
Iqbal menegaskan seluruh warga yang sempat diamankan juga sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sehingga, saat ini tidak ada penahanan terhadap warga Desa Wadas di Polres Purworejo.
"Tidak ada warga Wadas yang ditahan atau menjalani penyidikan. Silahkan dicek ke Polres setempat," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, LBH Yogyakarta berharap tidak ada kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan bagi 67 warga Wadas terkait pelanggaran UU ITE.