Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Covid-19, Batam Menerapkan Aturan Maksimal 75 Persen

Kompas.com - 10/02/2022, 06:55 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Terus meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota Batam di Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberlakukan aturan maksimal 75 persen hadirin dalam kegiatan apa pun.

Hal tersebut berlaku bagi beragam kegiatan seperti pernikahan, kegiatan kemasyarakatan, serta kegiatan seni dan budaya.

"Saat ini kami masih persuasif apabila menemukan kegiatan yang melibatkan massa di satu tempat. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Batam Reza Khadafi melalui telepon, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: 4 Kecamatan di Batam Jadi Zona Merah Covid-19

Ia mengatakan, aturan ini telah berlaku sejak awal Februari, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut aturan yang berlaku di Batam:

1. Pelaksanaan kegiatan pada area publik berupa fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.

Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

2. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan penerapan prokes yang ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, SD dan SMP di Batam Masih Terapkan PTM

3. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan prokes yang ketat.

4. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan dengan pengunjung paling banyak 75 persen dari kapasitas. Selain itu, wajib prokes dan tidak ada hidangan makan di tempat.

5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan prokes yang ketat.

“Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Reza.

Baca juga: Cek Skema Travel Bubble di Kepri, Kapolri Beri Sejumlah Catatan

Reza mengatakan, sebelumnya sudah ada kegiatan yang terkena razia dan ditemukan pelanggaran prokes.

Hal itu terjadi di kawasan Orchard Park, Batam Center.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com