KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang ditangkap pada Selasa (8/2/2022) bakal dilepaskan.
Keputusan untuk membebaskan warga itu, disebut Ganjar, diambil setelah ada komunikasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi.
"Sampai kemarin malam saya cukup intens komunikasi dengan Pak Kapolda untuk pantau perkembangan di Purworejo, khususnya di Wadas. Kami sudah komunikasi dan sepakat, masyarakat yang kemarin diamankan akan dilepaskan," kata Ganjar dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022), seperti disiarkan Kompas TV.
Baca juga: Ganjar Minta Warga Wadas Tak Perlu Takut soal Pengukuran Lahan Desa untuk Proyek Bendungan Bener
Pemulangan warga Desa Wadas yang ditangkap juga telah dikonsultasikan Ganjar dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebagai informasi, 23 orang ditangkap polisi saat pengukuran lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy menjelaskan, puluhan orang itu diamankan oleh anggota Polsek Bener, Kabupaten Purworejo, karena diduga hendak bertindak anarkistis.
"Pada saat pengukuran, ada 23 orang yang diamankan. Saat itu mereka membawa senjata tajam, memprovokasi, serta membuat friksi dengan pihak lain, yaitu pihak yang pro pembangunan (waduk)," terang Iqbal dalam keterangan pers di Mapolres Purworejo, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: 23 Warga Ditangkap Polisi Saat Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Dituding Bawa Senjata Tajam
Iqbal melanjutkan, saat ini mereka tengah dalam pemeriksaan dan interogasi di Polsek Bener.
Sementara itu, pengukuran tanah yang dilakukan oleh Tim BPN masih dilakukan di Desa Wadas.